Sukses

3 Remaja di Banten Rudapaksa Pelajar SMP

Tiga remaja merudapaksa pelajar SMP, YL (15), di malam yang sama, namun berada di lokasi berbeda.

Liputan6.com, Serang - Tiga remaja merudapaksa pelajar SMP berinisial YL (15), di malam yang sama namun di lokasi berbeda. Perbuatan rudapaksa pertama berlangsung di sebuah rumah kosong dan lokasi kedua terjadi di lapangan sepakbola sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.

"Cabul terhadap anak di bawah umur berlokasi di rumah kosong Taman Banten Lestari dan lapangan sepakbola di perumahan Banten Indah Permai," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot, Ipda Febby Mufti, Kamis (2/2/2023).

Peristiwa berawal pada Senin, 9 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Kala itu korban YL dijemput dua orang, yakni SF (19) dan DN (17).

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di perumahan Taman Banten Lestari (TBL) dan melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, datang DG (15), teman dari dua pelaku lainnya.

Mereka lalu pindah tempat untuk nongkrong dan disepakati di lapangan bola perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kota Serang. Di situlah DG dengan YL melakukan perbuatan mesumnya.

"Pelaku lain yang bernama DG (15) sempat melakukan hubungan badan dengan korban di waktu yang berbeda," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap Keluarga dan Warga

Setelah nafsu bejatnya terpenuhi, korban YL diantar pulang ke rumahnya oleh SF. Namun saat itu, keluarga dan warga sekitar sudah menunggu kedatangan korban dan pelaku.

YL maupun SF di interogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul malam itu. Keluarga dan masyarakat kemudian melapor ke polisi dan menangkap pelaku lainnya.

Meski dilakukan tanpa paksaan dan suka sama suka, namun hubungan seksual di bawah umur sudah masuk ke dalam ranah pidana.

"Karena perbuatannya, SF (19), DN (17) dan DG (15) diancam Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.