Sukses

Pemkot Palangka Raya Kalah di Pengadilan Terkait Kepemilikan Lahan

Pemerintah Kota Palangka Raya kalah dalam perkara sengketa lahan dan diwajibkan membayar Rp 16 miliar serta mengembalikan lahan lokasi berdirinya Puskesmas Pahandut.

Liputan6.com, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya kalah dalam sidang sengketa kepemilikan lahan dan diwajibkan membayar Rp 16 miliar. Padahal, di atas lahan yang bersengketa itu, baru saja dibangun gedung puskesmas senilai Rp 9,6 miliar.

Pada awal 2022 lalu, Sahidar Ngabe Soekah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menyatakan, tanah seluas 5.500 meter persegi yang saat ini dikuasai Pemerintah Kota Palangka Raya, merupakan haknya dan hanya dipinjamkan ke pemerintah.

Dalam putusan perkara nomor 61/Pdt.G/2022/PN Plk yang dibacakan akhir 2022 lalu, hakim mengabulkan gugatan Sahidar. Pemerintah Kota Palangka Raya juga diperintahkan untuk mengembalikan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Dihubungi terkait kekalahan ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tidak menjawab. Terpisah, tim penasehat hukum Sahidar, Kartika Candrasari dan Jeplin Sianturi menolak untuk memberikan pernyataan ke media.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Palangka Raya Mahdi Suryanto yang dihubungi sejak beberapa hari lalu juga mengambil sikap yang sama. Bahkan kembali dihubungi, pria yang sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejari Palangka Raya itu belum menjawab, Selasa (17/1/2022).

Sahidar merupakan cucuk dari Ngabe Anom Soekah, Pemangku Adat Dayak di Pahandut pada 1800-an. Kakek Sahidar merupakan anak dari Bayuh dan Kambang, yang menurut sejumlah refrensi merupakan penduduk pertama di tempat yang kini menjadi Kota Palangka Raya.

Lahan yang digugat menurut Sahidar, dipinjam oleh pemerintah melalui Asisten Wedana Palangka Persiapan Kota Praja Palangka Raya pada tahun 1960. Maklum saja, Provinsi Kalimantan Tengah baru terbentuk pada 17 Mei 1957.

Di atas tanah yang dipinjam tersebut sebelumnya dibangun Kantor Kecamatan. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa surat dimana redaksinya terkait pinjam pakai lahan. Sementara itu, Pemkot Palangka Raya merasa tanah tersebut merupakan hasil hibah dan tercatat sebagai aset.

Sengketa ini kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah Pemkot Palangka Raya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tonton Juga Video Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.