Sukses

Mengaku Jadi Polisi hingga Pegawai BUMN, Pemuda di Madura Kelabui Para Gadis

Selain mengaku polisi, pelaku juga kerap mengaku sebagai pegawai BUMN.

Liputan6.com, Bangkalan Sepasang kekasih bertemu di mulut gang samping Masjid Darussalam, Kompleks Perumnas Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tak lama setelah si wanita menyerahkan sesuatu ke pacarnya, sejumlah orang menyergap si pacar. Para penyergap itu adalah polisi dari Polsek Kamal.

Penyergapan yang terjadi 4 Januari itu ternyata sudah direncanakan. Kasusnya, pemerasan bermodus asmara.

Perkara ini bermula pada Desember 2021. NJ (26), warga Perumnas Kamal, berkenalan dengan AD (23), warga Kampung Barat Pasar, Desa Socah di Facebook.

Pertemuan di dunia maya itu kemudian berlanjut kopi darat dan mereka pun berpacaran. NJ diduga terpincut pada AD karena mengaku polisi reserse di Polsek Kenjeran Surabaya.

"Ternyata dia polisi gadungan," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula Pemerasan

Satu kali, handphone milik NJ kena retas. Momen inilah yang dimanfaatkan AD untuk memeras pacarnya itu. Dia mengaku bisa mengurus masalah itu agar foto dan data dalam handphone NJ yang kena retas itu tak disalahgunakan. Dan pengurusan itu butuh biaya.

Alih-alih masalah selesai, AD terus berulang meminta uang dengan berbagai alasan. Setelah menghabiskan uang hingga lebih dari Rp3 juta, barulah NJ dan orangtuanya curiga dengan AD.

Mereka kemudian melapor ke Polsek Kamal usai AD meminta uang lagi. Setelah dipelajari kasusnya, dirancanglah penangkapan di gang masjid itu. AD tertangkap dan kini mendekam di tahanan Polsek Kamal.

Menurut Kapolres Wiwit, dari hasil pemeriksaan diketahui NJ bukanlah korban pertama pemuda pengangguran itu. Dari pengakuan AD ada sekitar 7 wanita termasuk NJ yang telah ia tipu.

Selain memeras, modus itu digunakan AD agar bisa meniduri para wanita itu atas dasar suka sama suka.

"Selain mengaku polisi, dia juga kerap mengaku sebagai pegawai BUMN," tutur Wiwit.

Atas perbuatannya, Ario Dwi terancam 4 tahun penjara, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.