Sukses

Nekat Belanja dengan Uang Palsu, Residivis Reuni dengan Jeruji Besi

R adalah residivis pelaku pemalsuan uang yang baru beberapa bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama. R diduga spesialis pengedar uang palsu di pasar-pasar tradisional.

Liputan6.com, Sukoharjo Peredaran uang palsu masih rupanya masih diminati oleh para residivis meski pernah menjalani masa hukuman yang tidak sebentar.

Hal itu yang terjadi pada Restiana (44). Baru enam bulan bebas dari prodeo lantaran kasus peredaran uang palsu, dia kembali mengulang kesalahan yang sama dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup.

Pelaku ditangkap usai membelanjakan uang palsu sebanyak Rp200 ribu di Pasar Telukan, Grogol, Sukoharjo, di dua lokasi toko. Namun, pemilik toko mencurigai jika uang yang digunakan dalam transaksi pembayaran itu adalah uang palsu.

Saat itu, terduga pelaku masih di dalam lingkungan pasar dan merasa dicurigai sebagai pengedar uang palsu. Pelaku lantas berusaha melarikan diri.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan adanya temuan uang palsu dan ciri-ciri pelaku yang diduga mengedarkan berhasil mengejar pelaku di daerah Parangjoro, Grogol. Ketika dikejar sempat terjatuh di persawahan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut pelaku adalah residivis kejahatan yang sama dan baru bulan Juni 2022 lalu bebas dari penjara. Pelaku dibekuk bersama sang suami dengan masa hukuman yang berbeda sang suami 5 tahun 6 bulan dan pelaku 1 tahun 4 bulan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Spesialis Edarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional

"Pelaku residivis peredaran uang palsu yang baru menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, Juni 2022 baru bebas. Ditangkap pada 26 Desember 2022 usai belanja di Pasar Telukan," kata AKBP Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2022).

Kapolres menambahkan usai bebas dari penjara alih-alih memperbaiki hidup lantaran sang suami masih harus menjalani masa hukumannya, pelaku malah tergiur menggunakan uang palsu dari kejahatannya terdahulu yang tidak tersita oleh Bareskrim Polri.

"Sejak Bulan November pelaku selalu membelanjakan uang palsu itu seminggu dua kali sebanyak lima lembar. Pelaku ini ber-KTP Ungaran dan mengontrak di di daerah Mojolaban," ucap dia.

Usai ditangkap pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan dan juga pendalaman, Kapolres melanjutkan, di tempat tinggal pelaku diamankan puluhan lembar uang palsu yang sebagian sudah diedarkan sebagai alasan mencukupi kebutuhan hidup pelaku yang belum bekerja setelah bebas dari penjara. 

"Di kontrakan pelaku petugas mengamankan sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 320 lembar uang palsu lembaran Rp50 ribu, dan beberapa label Bank Indonesia," katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut Kapolres mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 36 ayat 3 Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar rupiah.

"Pelaku bisa dijerat UU tentang mata uang, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 miliar rupiah," tutur Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.