Sukses

Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Banyuwangi, Modus Beli Rokok di Warung Kecil

Polisi mengamankan pengedar uang palsu bernisial IH (52) warga kecamatan Srono Banyuwangi. Dia ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di sejumlah warung kecil di Kecamatan Purwoharjo.

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi mengamankan pengedar uang palsu bernisial IH (52) warga kecamatan Srono Banyuwangi. Dia ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di sejumlah warung kecil di Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, modus pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli rokok di warung-warung kecil.

“Jadi pelaku ini membeli rokok menggunakan uang palsu di beberapa warung di Purwoharjo,” ujar Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi AKP Budi Hermawan, Rabu (13/3/2024).

Kata dia, masyarakat yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan ke Polsek Purwoharjo. ”Setelah mendapatkan laporan lalu kita  tindaklanjuti dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” tambahnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelaku diketahui tidak hanya sekali melancarkan aksi mengedarkan uang palsu tersebut. Dua hari sebelumnya, pelaku juga sempat mengedarkan uang palsu dengan cara yang sama, yakni membeli rokok di warung kecil.

“Kejadian yang sama juga dilakukan pelaku pada Minggu lalu (10/3/2024) dengan cara yang sama yaitu modus membeli rokok dengan menggunakaan uang palsu,” tambah budi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 3 lembar uang pecahan Rp50.000, 7 lembar uang pecahan Rp 20.000,

"Selain itu ada juga 9 lembar uang pecahan Rp 10.000, 8 lembar uang pecahan Rp 5.000, 7 lembar uang pecahan Rp2.000, 1 lembar uang pecahan Rp 1.000, dan rokok 11 bungkus,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda  Rp 15 miliar,” tegasnya

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Purwoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami tahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus,”tuturnya.

AKP Budi Hermawan meminta masyarakat untuk tetap berhati- hati dan teliti dalam bertransaksi. Hal itu untuk menghindari peredaran uang palsu.

“Tetap berhati-hati dalam berbelanja karena peredaran uang palsu bisa terjadi di mana saja,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.