Sukses

Bawaslu Gorontalo Terima Laporan Ada Camat 'Jualan' Bupati

ASN yang menjabat sebagai Camat Mootilango itu, diduga mengampanyekan seseorang untuk maju calon bupati Kabupaten Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Belum lama ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, bernama Hasyim Rivai terindikasi melakukan politik praktis. ASN yang menjabat sebagai Camat Mootilango itu, diduga mengampanyekan seseorang untuk maju calon bupati Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru angkat bicara. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum camat itu tidak mencerminkan sifat profesional dari ASN.

“Ini harus di proses, secara aturan ASN memang tidak boleh berpolitik praktis. Apalagi seorang camat berbicara di forum resmi seperti itu tidak bisa,” ungkap Roman, Rabu (14/12/2022).

Roman meminta, agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo bisa mengambil sikap tegas kejadian tersebut. Sebagai efek jera dan menjadi contoh untuk ASN yang lain agar ini tidak terulang.

“Karena ini ranahnya sudah di Bawaslu kalau bisa Bawaslu harus mengambil sikap terkait oknum ASN yang berpolitik praktis ini,” pintanya Roman.

“Kalau mau jadi politis ya jangan jadi ASN, ya harusnya mundur dari camat, kan begitu.” tegas Roman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudhin Akili mengatakan, laporan dugaan politik praktis yang dilakukan oleh oknum ASN itu sudah masuk.

“Iya laporanya sudah masuk tadi, nanti laporan ini segera kita akan tindak lanjuti,” kata Wahyudin

Lebih lanjut Wahyudin mengatakan, untuk penindakan setiap laporan Bawaslu harus melakukan kajian awal serta kelengkapan syarat formil dan materil laporan.

“Jika dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan proses kajian yang didalamnya ada proses klarifikasi terhadap semua pihak. Pada Intinya kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Semua tindakan ASN itu sudah diatur dalam UU Pemilu, UU ASN dan Surat keputusan Bersama tentang netralitas ASN. Dan untuk sangsi kita akan mengacu disitu.” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.