Sukses

Terlilit Utang, Ibu di Pekanbaru Tega Jual Anak Tiri

Personel Polsek Bukitraya, Pekanbaru, memburu seorang perempuan berinisial M karena menjual anak tiri kepada rentenir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Bukitraya, Pekanbaru, memburu seorang perempuan berinisial M. Dia merupakan ibu tiri dari gadis berinisial N dan tega menjual korban kepada pria berinisial PB. 

Kepala Polsek Bukitraya Pekanbaru Ajun Komisaris Syafnil menjelaskan, PB sudah ditangkap oleh personel Unit Satuan Reserse Kriminal dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Sudah ditahan untuk penyidikan, ibu tiri korban masih dicari," kata Syafnil, Selasa petang, 13 Desember 2022.

Syafnil menyebut korban masih berumur 13 tahun. Korban mengadu kepada ayahnya bahwa pelaku datang ke rumah setelah diduga dijual oleh ibu tirinya untuk disetubuhi. 

Ayah korban bergegas pulang ke rumah setelah mendapat informasi tersebut. Benar saja, pelaku sudah berada di rumah dengan niat berbuat tak senonoh kepada korban. 

"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi," jelas Syafnil. 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Tahun Penjara

Pelaku sudah diminta keterangan oleh penyidik. Kepada petugas, pelaku menyebut ibu tiri korban terlilit utang dan tidak bisa melunasinya. 

Tidak diketahui pasti berapa hutang ibu tiri kepada pelaku. Hanya saja, pelaku menyebut ibu tiri korban menawarkan korban seharga Rp300 ribu untuk disetubuhi. 

"Kasus ini sudah termasuk perdagangan anak di bawah umur," ucap Syafnil. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.