Sukses

Waspada, Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik Portable Jelang Natal dan Tahun Baru

Polda Banten mengoperasionalkan ETLE portable atau tilang elektronik yang telah dipasang di mobil pick up milik Ditlantas, jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Liputan6.com, Serang - Polda Banten mengoperasionalkan ETLE portable atau tilang elektronik yang telah dipasang di mobil pick up milik Ditlantas, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kendaraan itu bisa dibawa dan ditaruh kemanapun, tergantung kebutuhan.

Kemudian ada lagi tilang menggunakan handphone yang diberi nama handheld. Pelanggar lalulintas akan di foto menggunakan smartphone polisi satlantas, kemudian terkirim ke aplikasi ETLE yang dikantor Ditlantas Polda Banten. Seluruh identitas dan surat permohonan klarifikasi serta tilang, dikirim ke alamat rumah sesuai identitas surat kendaraan.

"Kita namakan etle portabel dan istilahnya handheld. Handheld itu sarana untuk mengambil, untuk kita membuat suatu dokumentasi yang maknanya adalah sientific investigasi, membuktikan secara ilmiah bahwa pelanggaran itu terjadi," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Selasa (13/12/2022).

Khusus ETLE protable, bisa beroperasi di jalan tol maupun jalur arteri di wilayah hukum Polda Banten. Alat yang sudah dipasang di mobil pick up kepolisian itu, bisa melakukan tugasnya secara patroli ataupun berdiam disuatu tempat.

Kemudian tilang elektronik secara handheld, dua personil kepolisian mengendarai sepeda motor untuk patroli. Satu orang mengemudikan roda dua, yang lainnya memotret pelanggar. Kemudahannya, bisa menembus jalanan yang macet.

"Kelebihannya ETLE portabel ini bisa dipindah kemanapun, kita bisa melakukan penegakan hukum. Treatment penegakkan lalu lintas itu kita tempatkan di wilayah manapun, di tol, jalan arteri, jalan-jalan yang memungkinkan kita ingin menurunkan kecelakaan," terangnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangkauan 20 Meter

Kombes Pol Budi Mulyanto mengklaim, ETLE portable bisa mengambil gambar secara bersamaan dalam radius 20 meter. Bukan hanya pelanggar lalu lintas, namun juga tindak kejahatan lainnya. Sehingga membantu tugas kepolisian dalam menangani tindak kriminal.

"Daya jangkaunya 20 meter, mengcapture secara bersamaan itu mampu, kalau yang lain hanya fokus pada satu. Di fungsi lain, bisa mengcapture kegiatan lainnya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.