Sukses

Daftar UMK 12 Kabupaten di Riau, Tertinggi Kota Dumai Rp 3.723.278

Seluruh kabupaten dan kota di Riau sudah menetapkan upah minimum kabupaten yang wajib dibayar perusahaan tahun 2023.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah upah minimum provinsi (UMP) beberapa pekan lalu, seluruh kabupaten dan kota di Riau sudah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). Gubernur Riau Syamsuar sudah menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap upah layak bagi pekerja itu. 

SK Gubernur Riau Syamsuar dimaksud adalah Kpts 1783/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022. Adapun UMK di Riau paling tinggi terdapat di Kota Dumai yaitu Rp3.723.278,98.

Berikutnya Kabupaten Bengkalis Rp3.599.029,72 dan nomor 3 paling besar ada di Kabupaten Siak yaitu Rp3.361.913,16. Sementara Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau menetapkan UMK Rp3.319.023,16.

Adapun UMK di Kabupaten Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80, Kampar Rp3.300.258,2, Rokan Hulu Rp 3.248.333,52, Indragiri Hilir Rp3.241.141,76, Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42, Kuansing Rp 3.354.275,10, Pelalawan Rp 3.287.623,60 dan Rokan Hilir Rp3.242.977,19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Tahun 2022.

"UMK pada tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Imron, Kamis siang, 8 Desember 2022.

Imron menegaskan, SK gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengacu UMP

Penetapan UMK itu juga mengacu kepada UMP Riau yang telah ditetapkan gubernur. Untuk tahun 2023, UMP Riau naik menjadi Rp3.191.662 dari sebelumnya Rp Rp2.938.546 atau naik 8,6 persen.

"Jumlah itu juga lebih tinggi dari persentase nasional, naik 5 persen dari yang ditetapkan nasional," kata Imron.

Imron menyatakan, kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.