Sukses

Jutaan Orang Bergantung ke Sawit, Ratusan Pendemo Tolak Kampanye Negatif

Ratusan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau berunjuk rasa di Kejati Riau menolak kampanye negatif industri sawit karena menjadi jutaan orang menggantungkan hidup.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (Amris) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat siang, 14 Oktober 2022. Mereka menolak kampanye negatif industri sawit di Indonesia, termasuk Riau.

Koordinator aksi mendukung perkebunan sawit ini, Jefri Muda, mengatakan penolakan kampanye negatif sawit ini bertujuan melindungi investasi di Riau. Menurutnya hal ini sebagai penghormatan terhadap mandat Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Kehutanan.

Jefri menjelaskan, selama ini terus bertebaran hoax industri sawit dalam kawasan hutan. Diapun mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk melindungi perusahaan perkebunan taat hukum serta mengawal proses hukum perusahaan nakal.

"Karena UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat," kata Jefri.

Sebagai industri padat karya, terang Jefri, jutaan orang di Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.

"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan, kemudian sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.

Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian "keterlanjuran" penguasaan kawasan hutan tanpa ijin bidang kehutanan. Baik itu korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal ataupun adat.

Pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.

"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inventaris Subjek Hukum

Sebagai implementasi, lanjut Jefri, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021.

Peraturan tesebut memuat tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Sebagai pendukung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan sejumlah surat keputusan. KHLK melakukan identifikasi dan telah menemukan 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutanan.

Jumlah itu terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205. Kemudian subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.

Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah Nomor PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim verifikasi lapangan. Tugasnya memverifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan dengan tujuan mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan.

"Kemudian mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan," kata Jefri. Usai dari Kejati, massa Amris bergerak ke Polda Riau menyampaikan tuntutan yang sama. Pihak Kejati Riau berjanji akan meneruskan tuntutan Amris ke pimpinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.