Sukses

Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Gunungkidul, 16 Sepeda Motor Disita

Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Yogyakarta.

Liputan6.com, Gunungkidul - Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Yogyakarta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 sepeda motor hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, kasus tersebut bermula saat salah satu tersangka yaitu ES (39) warga Kalurahan Ngipak, Kapanwon Karangmojo, Gunungkidul berhasil diamankan di wilayah Jeruksari, Wonosari.

"Itu dari penyelidikan Polsek Playen yang mengetahui salah satu tersangka yaitu ES. Dari situ kita amankan tersangka, dan kita lakukan pengembangan hingga mengetahui tersengka lainnya," Kata Mahardian, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut Mahardian menyampaikan, para pelaku lain sudah diketahui identitasnya sehingga pihak berkordinasi dengan Jatranras Polda DIY karena para pelaku juga menlancarkan aksinya di beberapa wilayah lain.

"Jadi ada berapa lokasi kejadian pencurian sepeda motor tersebut," tuturnya.

Usai dilakukan penyelusuran, Tim Gabungan tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku inisal DA (45) warga Cimahi, Jawa Barat, dan IA (28) warga Klirong, Kebumen, Jawa Tengah, sebagai 'pemetik' kendaraan. Dari tangan mereka berhasil diamankan 16 sepeda motor hasil curian.

"Dari 16 sepeda motor tersebut terbagi ke beberapa wilayah, satu di wilayah Playen, satu di Wonosari, satu di Gedangsar, satu di Girisubo, lima di wilayah Bantul, dua di wilayah Sleman, dan tiga di wilayah Kulonproga," jelasnya.

Polisi juga mengamankan 1 buah kunci pas, 9 buah mata kunci leter T, 2 helm, dan 3 buah HP dari para tersangka. Hingga saat ini, polisi juga masih mengembangkan jika masih ditemukan lokasi dan bukti adanya jaringan diatasnya.

"Itu semua yang kita amankan, tapi kami masih melakukan pendalaman hingga pengembangan untuk mengetahui adakah lokasi lain atau ada jaringan lebih besar lagi," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berbeda, yaitu untuk DA dan IA akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku ES sendiri akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Kita terus lakukan peningkatan operasi untuk keamanan diwilayah Gunungkidul khususnya kriminalitas. Tentu peran serta masyarakat kami harapkan demi terwujudnya masyarakat yang aman dan tentram," harap Mahardian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motor Dikembalikan

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul secara resmi mengembalikan motor hasil kejahatan pelaku kepada korban dihalaman Mapolres pada waktu yang sama. Dimana, para korban dengan mambawa bukti bukti kepemilikan.

“Kami berikan secara langsung kepada para korban, dengan menujukan bukti kepemilikan sepeda motor. Ini adalah Langkah baik antara polisi dan masyarakat,” kata AKBP Edhy Bagus Sumantri, Kapolres Gunungkidul.

Edhy juga berharap agar warga senantiasa menjaga lingkungan dari segala bentuk kejahatan termasuk pencurian. Dimana, pengawasan lingkungan dapat meminimalisir adanya potensi kejahatan.

"Dari kejadian pencurian motor ini kita himbau agar warga menyimpang atau memarkirkan kendaraannya ditempat yang aman. Terlebih jika diperlukan diberikan pengaman ganda agar terhindar dari kejahatan pencurian," tutur Kapolres.

Sementara itu, salah satu pemilik sepeda motor, Anang Rivaldi warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul mengucapkan banyak terima kasih terhadap Kepolisian Resort Gunungkidul telah menemukan motornya. Bahkan, Anang juga memberikan apresiasi terhadap kerja Polisi.

"Saya sangat berterimakasih atas kinerja polisi yang dapat mengungkap pencuriaan sepeda motor di Gunungkidul," kata Anang.

Anang menuturkan bahwa motor miliknya tersebut merupakan satu satunya alat transportasinya untuk bekerja sebagai karyawan swasta. Bahkan, motor tersebut juga baru dibelinya beberapa bulan yang lalu.

"Baru beberapa bulan saya beli, tapi karena saya lupa memarkirkan kendaraan dihalaman rumah dan kunci masih menempel sehingga pencuri dengan mudah membawa motor saya," ungkapnya.

Ia berharap agar warga masyarakat lainya berhati hati dalam memarkir atau menyimpan barang berharga lainya agar tidak menjadi korban seperti dirinya. Selain itu, perlunya perangkat keamanan tambahan agar terhindar dari kejadian tidak diinginkan.

"Semoga tidak ada korban berikutnya. Dan saya terus mengucapkan banya terimaksih kepada pihak kepolisian atas kinerjanya yang menurut saya cepat," pungkasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.