Sukses

Sopir Odong-Odong Maut di Serang Banten Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir odong-odong maut berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Liputan6.com, Serang - Sopir odong-odong maut berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia Selasa kemarin.

"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto, Rabu (27/7/2022).

Penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.

Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya "noise".

Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 6 Tahun Penjara

Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.