Sukses

Sopir Bus yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Jadi Tersangka

Penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun itu sudah rampung.

Liputan6.com, Bandung - Polres Purwakarta menetapkan Dede Yusup (43), sopir bus PO Laju Prima sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Sebelumnya, tersangka Dede Yusup melarikan diri usai kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan tersebut terjadi.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta Iptu Jamal Nasir menuturkan, penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun itu sudah rampung. Dari hasil penyelidikan, Dede Yusup ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima. Kasusnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ujar Jamal, Senin (11/7/2022).

Jamal menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Mengingat tersangka melarikan diri usai kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya, polisi memberi ancaman pidana 1-3 tiga tahun penjara.

"Kita juncto-kan dengan pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata Jamal.

Dede Yusup, sopir bus asal Tasikmalaya akhirnya ditangkap pada Jumat (1/7/2022) lalu. Ia bersembunyi di tempat kos milik temannya yang berada di Jakarta Timur. Polisi kemudian menemukan Dede Yusuf atas informasi dari saksi.

"Sopir bus tersebut kami amankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kami dapat info untuk sopir Bus PO Laju Prima itu tinggal di kosan temannya," tutur Jamal.

Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di KM 92+000 Tol Cipularang arah Jakarta yang melibatkan 17 kendaraan pada Minggu (26/6/2022) malam. Akibat kecelakaan tersebut terdapat tiga orang luka berat dan 16 orang luka ringan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.