Sukses

Ulah Konyol Pencuri Motor Jual Onderdil Pretelan di Facebook

AWJ pria asal Sukoharjo ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sukoharjo setelah aksinya menjual motor dengan cara dijual satu-satu melalui sosial media facebook. Usut punya usut motor yang dipreteli itu adalah motor curian, pantas saja dia langsung disergap petugas dari Polres Sukoharjo

Liputan6.com, Sukoharjo - Nasib apes dialami oleh AWJ (20). Pemuda asal Sukoharjo itu diketahui menjual pretelan motor jenis GL pro dan menawarkannya di akun media sosial Facebook.

Bukannya dapat uang dari hasil jualan itu, dia malah harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sukoharjo. Ternyata AWJ diduga mencuri motor di daerah Banmati, Sukoharjo pada Hari Rabu (13/4/2022) lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan terduga curanmor tersebut mengambil motor milik warga yang sedang diparkir di depan rumah korban.

"Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21)," kata dia di Sukoharjo, Sabtu (28/5/2022).

AKBP Wahyu menjelaskan korban yang kehilangan motor jenis honda GL Pro Nopol AD 3826 RH saat diparkirkan di teras belakang rumahnya di wilayah Sukoharjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Lima Tahun Penjara

Korban kehilangan motor sekitar pukul 00.15 WIB. Semula, dia memarkirkan motor di teras belakang rumahnya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor. Korban kemudian tidur.

Namun, beberapa jam Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, sang nenek memberitahukan jika motor miliknya tidak berada di teras belakang rumahnya lagi.  "Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo," ucap AKBP Wahyu.

Kapolres mengaku, usai mendapat laporan tersebut pihaknya melalui Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan tidak berselang lama pada Minggu (22/5/2022), polisi berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor itu.

"Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual," katanya.

Sementara itu, dari keterangan yang didapatkan dari tersangka pihak kepolisian mendapatkan informasi jika onderdil lainnya dari motor tersebut sudah sebagian terjual melalui media sosial facebook.

"Kerugian Rp7 juta. Tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.