Sukses

Pemuda di Mamuju Nekat Lamar Pujaan Hati Barmodal Seragam Polisi Curian

Liputan6.com, Mamuju - Demi memikat hati orangtua pujaan hatinya, AD (19) warga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nekat mengaku sebagai anggota polisi gadungan. Dia mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Polda Sulbar berpangkat Ipda.

Jalinan asmara AD dengan pujaan hatinya pupus, dia ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju pada 18 Mei 2022 selang beberapa jam usai mengutarakan niatnya akan datang melamar ke orangtua wanita pilihannya. Kedoknya terbongkar sebelum betul-betul melamar.

Kasatareskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara mengatakan, penyamaran pelaku terungkap atas dasar kecurigaan keluarga kekasihnya. Keluarga sang kekasih tidak yakin dia anggota Polri sungguhan dan mempertanyakan statusnya ke bhabimkamtibmas setempat.

"Pihak keluarga perempuan mengirimkan foto yang akan melamar anaknya ke anggota dan diteruskan ke kami. Kami sampaikan bahwa dia bukan anggota polisi," kata Rigan, Senin (23/05/2022).

"Kami segera tindak lanjuti, yang bersangkutan langsung kita amankan, karena kita tahu lokasinya," sambung Rigan.

Rigan menambahkan, pelaku mengaku seragam Polri yang dia gunakan untuk meyakinakan calon mertuanya merupakan hasil curian. Dia mencuri seragam itu di salah satu rumah anggota Brimob yang tengah dijemur di pekarangan rumah.

"Pakaian dinas yang dicuri itu hanya bagian atasnya saja, jadi tidak lengkap. Setalah mencuri pelaku langsung menggunakannya ke rumah orangtua perempuan," ujar Rigan.

Menurut Rigan, pelaku nekat memperlihatkan beberapa video saat dia bertugas di Polresta Mamuju demi membuat yakin calon mertuanya. Padahal, video itu direkam saat dia ditangkap karena terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.

"Video-video itu saat dia pernah diamankan anggota saat melakukan pencurian ayam. Karena nominalnya tidak terlalu besar dan si pemilik ayam tidak mempermasalahkan, kita laksanakan restorasi justice," jelas Rigan.

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polresta Mamuju guna penyelidikan lebih lanjut. Palaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 362 KUHP.

 

 Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.