Sukses

Korupsi Pajak Kendaraan, Kejati Kaltim Geledah UPTD Pelayanan Pajak Wilayah Berau

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kalimantan Timur Wilayah Berau karena diduga ada selisih penerimaan pajak dengan yang disetorkan.

Liputan6.com, Berau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Berau secara mendadak menggeledah kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kalimantan Timur Wilayah Berau pada Jumat (20/05/2022) pagi. Kantor yang terletak di Jalan Murjani 1, Tanjung Redeb itu diperiksa intensif.

Penggledahan paksa ini dilakukan tim penyidik dari Kejati Kaltim dalam upaya pengumpulan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Berau periode 2019 dan 2020.

"Penyelidikan terlahang beberapa dokumen yang berada di UPT PPRD Berau," terang Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Timothy.

"Kami telah memiliki surat penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Tanjung Redeb untuk melakukannya," sambungnya.

Ia menyebut, dokumen yang dicari merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sebelumnya, pihak penyidik hanya memiliki 130 lembar SKPD sehingga dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan sisa berkas beserta dokumen SOP.

"Untuk proses pembuktian mereka menyerahkan 130 dokumen, sehingga dalam penggeledahan kami mendapat sisanya 180 dokumen," tambahnya.

Simak juga video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selisih Pembayaran

Penyelidikan di UPTD PPRD Wilayah Berau dilakukan setelah Kejati Kaltim menerima laporan masyarakat mengenai adanya perbedaan pendapatan yang disetorkan pemilik kendaraan dengan yang diterima daerah.

Indra merincikan, proses penyelewangan dana pajak kendaraan itu, yakni pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaran ke daerah sesuai ketentuan. Namun nyatanya dari petugas hanya akan melaporkan setengah dari yang disetor pemilik kendaraan.

"Ada selisih antara yang disetor (wajib pajak) dengan yang diterima (daerah), ada permainan," lanjutnya.

Sementara di lokasi yang sama, Kepala UPT PPRD Berau, Wiliam Havre Yulian menjelaskan dirinya telah kooperatif terkait penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Ia juga mengaku apa yang menjadi kebutuhan penyidik telah diberikan berupa SKPD lembar kedua milik Provinsi Kaltim yang berada di Berau.

"Kami kooperatif. Sudah semua berkas yg dibutuhkan kami berikan," terangnya.

Wiliam bersama beberapa staff nya juga telah menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran pajak sejak awal hingga akhir.

"Jadi proses dari awal, dari wajib pajak hingga akhir sudah dijelaskan," tandasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.