Sukses

Eks Pimpinan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka Pencatatan Palsu

Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang, AS, ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu. AS ditetapkan tersangka bersama salah satu karyawannya, RRS.

Liputan6.com, Medan Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, AS, ditetapkan sebagai tersangka pencatatan palsu. AS ditetapkan tersangka bersama salah satu karyawannya, RRS.

Penetapan tersangka terhadap AS dan RRS setelah Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini juga dibenarkan Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Jhon Nababan.

"Benar, sudah tersangka. Silahkan ke Kabid Humas, ya, lengkapnya," kata Jhon, Jumat (20/5/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, terkait kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahan kepada kejaksaan.

"Kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, AS dan RRS, berkasnya sudah lengkap, akan segera disidang," kata Hadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penindakan Oleh Ditreskrimsus Polda Sumut

Penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) huruf A subs pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.

"Tersangka AS merupakan mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012. Sedangkan dan RRS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit," ucap Hadi.

Diterangkan Kabid Humas Polda Sumut, sekitar tahun 2012 hingga 2014, Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan Pembiayaan Pembangunan dan Pembiayaan Murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Residence milik almarhum Wagiman Irawadi, beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis, bekerja sama 2 developer.

Developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit, dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.

Kemudian, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit, dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.

"Faktanya, sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen," terangnya.

3 dari 4 halaman

Tetap Menyetujui Pencairan

Meski hingga saat ini perumahan tersebut belum siap huni, AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan Pembiayaan Murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni, dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765.

Dalam pencairan tersebut, AS dan RRS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu, serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana Pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur, seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa.

4 dari 4 halaman

Alamat Dokumen Debitur Tidak Benar

Bahkan sewaktu pencairan dana yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.

"Berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Hadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.