Sukses

Nurhayati Pelapor Korupsi Kades di Cirebon Jadi Tersangka, Keluarga Ajukan Praperadilan

Keluarga mengungkapkan Nurhayati memiliki bukti tanda terima uang ditandatangani di atas materai oleh Kepala Desa, berinisial S.

Liputan6.com, Cirebon - Penetapan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon Kota (Ciko) kepada Kaur Desa Citemu Kabupaten Cirebon Nurhayati mendapat respon dari pihak keluarga. 

Mereka mengungkapkan Nurhayati memiliki bukti tanda terima uang ditandatangani diatas materai oleh Kepala Desa Supriyadi yang menjadi tersangka atas kasus korupsi APBDes.

"Kita juga punya bukti bahwa Nurhayati menyerahkan uang kepada kaur kasi, dan juga kaur kasi menyerahkan kepada Kuwu S," ujar Abdul Halim salah satu anggota keluarga Nurhayati kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Dirinya juga menyangkal tuduhan dari Kapolres Cirebon Kota yang mengungkapkan Nurhayati tidak menyerahkan uang tersebut kepada Kaur Kasi. 

Dia menyebutkan, untuk kegiatan tahun 2018 dan 2019 sendiri spacemen-nya memang hanya Kaur Keuangan dan juga kepala desa. Namun, untuk kegiatan pada 2020 para kasi hadir menandatangani penyerahan uang tersebut. 

Abdul mengatakan, setiap pengerjaan yang dilakukan desa memang direalisasikan oleh Kuwu, pihaknya tidak tahu-menahu bahwa dana tersebut akan dikorupsi. 

"Di situ juga sekretaris desa mengetahui, dan tanda tangan pada saat penyerahan uang tersebut, dan ada buktinya," ujar dia.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Selasa (22/2/2022). 

Elyasa mengatakan, didalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

"Ini seharusnya Nurhayati dijadikan whistleblower, dan seharusnya diberikan reward, bukannya dijadikan tersangka," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

LPSK

Dia mengaku sudah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus Nurhayati. Mereka sudah ingin mendampingi Nurhayati jika tidak sedang sakit. 

Pada kasus ini, Elyasa mengatakan pihak Polres Cirebon Kota tidak pernah membeberkan APBDes mana yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi. 

Elyasa juga mengaku tidak mengetahui uang senilai sekitar Rp818 juta rupiah yang menjadi kerugian negara merupakan hasil dari audit lembaga mana. Sementara itu, kata dia, pihak Polres Cirebon Kota pun tidak pernah mengungkapkan. 

"Jadi ini terkesan terburu-buru dan seakan ini pesanan untuk menjadi tersangka, kita juga akan meminta semua berkas sebagai bukti," jelasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.

Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.

Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon, S.

3 dari 3 halaman

Belum Terbukti

Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.

"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.

Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon Supriyadi.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.