Sukses

Polda Jabar Tolak Penangguhan, Bahar bin Smith Masih Ditahan

Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.

Liputan6.com, Bandung Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks lewat ceramahnya di Bandung. Bahar belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pertimbangan penyidik tidak mewujudkan permohonan penahanan Bahar karena masih membutuhkan keterangan dari tersangka.

“Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik. Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," ucap Ibrahim di Bandung, Senin (24/1/2022).

Ibrahim menuturkan, kasus hoaks ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara,” katanya.

Untuk diketahui, kepolisian menahan Bahar bin Smith di Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung. Terdapat dua alat bukti kuat yang diamankan polisi. Namun kedua alat bukti tersebut enggan disampaikan ke publik.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Tersangka

Dalam kasus lainnya, penyidik Polda Jabar juga tengah mengusut perkara ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Bahar bin Smith. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Namun, untuk kasus tersebut Bahar belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan sejumlah klarifikasi ke sejumlah saksi hingga ahli.

"Itu belum (tersangka). Masih dalam proses, klarifikasi," ujar Ibrahim.

Adapun Polda Jabar juga menerima pelimpahan perkara atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar dari Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pelintir ucapan Jenderal Dudung tersebut dilaporkan oleh Husin Shihab.

Husin Shihab melaporkan Bahar Smith karena diduga telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier. Menurut Husin, pelintiran Bahar Smith ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.