Sukses

Polisi Tangkap Buron Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja yang Retas Data Kependudukan

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap BY, buron sindikatpemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap BY, buron sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp18 miliar. BY yang merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus di kediamannya pada Sabtu (4/12/2021).

Tersangka BY ditangkap setelah sebelumnya ada empat tersangka yang ditangkap saat penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung, yakni AP, AE, RW, dan WG. BY menjadi peretas atau hacker yang membobol data kependudukan.

"Kita amankan satu orang lainnya yang berinisial BY. Dia merupakan DPO pada kasus ini dan perannya sebagai hacker," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (6/12/2021).

Arief mengatakan, peran BY dalam kasus ini yaitu membobol data dengan cara mendapatkan scraping data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Data tersebut ia dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya tertulis Dukcapil.

"Pelaku berhasil mendapatkan 12.401.328 data NIK dan foto 322.350 data," ujarnya.

Selanjutnya, dari ribuan data yang didapat, pelaku BY memverifikasi 10 ribu akun yang telah didaftarkan ke laman prakerja.go.id.

Dari hasil kejahatan dari membobol verifikasi kartu Prakerja, para tersangka berhasil meraup keuntungan total Rp18 miliar. Rata-rata penghasilan mereka per bulan mencapai Rp500 juta.

"Komplotan ini melakukan tindak kejahatannya sejak tahun 2019, sampai dengan tertangkap," tutur Arief.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Arief menjelaskan, modus sindikat ini menggunakan data kependudukan yang didapat dari grup Telegram. Kemudian data tersebut didaftarkan kartu Prakerja. Selanjutnya, data kependudukan itu diregister dengan data hasil peretasan ke Dukcapil.

Kemudian data kependudukan tersebut didaftarkan ke situs www.dashboard.prakerja.go.id. Setelah dana kartu prakerja cair, mereka mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank.

Polisi menerapkan pasal berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.