Sukses

Kuasa Hukum PTPN V Minta Fitnah Soal Penjualan Lahan Dihentikan

Kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V meminta pengurus lama Kopsa-M berhenti menyebar fitnah terkait lahan di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) versi lama tak berhenti menyebar isu pencaplokan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Bahkan seorang pria, Harry, yang mengaku Perwakilan koperasi di Kabupaten Kampar itu menyatakan ada peralihan 400 hektare lahan ke PT Langgam Harmuni pada tahun 2007.

Harry menyatakan 2.050 hektare lahan Kopsa-M terus menyusut hingga tersisa 369 hektare lahan pada 2017. Dia menyebut pada medio 2003 hingga 2017 pengelolaan kebun dilakukan PTPN V dengan manejemen tunggal yang berimbas pembengkakan hutang petani ke bank.

Menanggapi ini, kuasa hukum PTPN V Dr Sadino meminta pengurus lama Kopsa-M, Anthony Hamzah dan kawan-kawan untuk berhenti mengumbar fitnah. Khususnya isu penjualan 400 hektare kebun masyarakat yang dialamatkan kepada PTPN V.

"Sudah berulang kali saya tegaskan, tidak ada lahan petani atau masyarakat yang dimanipulasi atau diserobot, apalagi sampai PTPN V menjual kebun milik masyarakat, tidak benar sama sekali," kata Sadino, Kamis siang, 11 November 2021.

Sadino menyatakan, fitnah yang dilakukan pengurus lama sangat mudah dibuktikan. Apalagi lahan yang disebutkan itu masih merupakan milik koperasi dan dikelola masyarakat Desa Pangkalan Baru yang bermitra dengan PTPN V.

"Tidak ada sejengkal pun tanah Kopsa-M dikuasai PTPN, perusahaan hanya membangun kebun untuk masyarakat sejak tahun 2001," kata Sadino.

Sadino menceritakan, pembangunan kebun masyarakat itu merupakan program kemitraan perusahaan pemerintah, apalagi ada permintaan masyarakat pada tahun 2001.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Terbentuknya Kebun

Awalnya, masyarakat Desa Pangkalan Baru menyebut ada 4.000 hektare lahan yang akan dibangun. Dalam perjanjian itu, ada 2.000 hektare untuk Kopsa-M mewakili masyarakat, kebun inti 500 hektare, kebun sosial masyarakat desa 500 hektare dan kebun sosial 1.000 hektare.

Pengukuran dilakukan tapi areal yang direncanakan itu tidak cukup. Namun pembangunan tetap dilakukan selama tiga tahap hingga terbentuklah 1.650 hektare yang semuanya kebun plasma untuk Kopsa-M dengan anggota 825 petani.

Tidak ada kebun inti PTPN V terbangun sebagaimana rencana awal. Ada juga surat pernyataan ninik mamak yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti sehingga batal dibangun.

"Ada berita acaranya, semuanya konsisten menyebutkan 1.650 hektare untuk 825 Kepala Keluarga, bukan 2.050 hektare," kata Sadino.

Sadino menyampaikan, fakta ini telah disampaikan di Pengadilan, sebab di tahun 2019, Kopsa M versi Anthony Hamzah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Bank Mandiri menjadi turut Tergugat.

Salah satu tuntuntannya meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun seluas 1.650 Ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga meminta pemutihan hutang.

"Saat ini putusan telah inkrah dengan tuntutan Kopsa-M seluruhnya dinyatatakan niet ontvankelijke verklaard/NO (gugatan tidak dapat diterima)," tegas Sadino.

3 dari 3 halaman

Pengakuan Kades

Sebelumnya, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry menjelaskan, Kopsa-M punya 1.650 hektare lahan. Sementara anggotanya ada 825 kepala keluarga dan bermitra dengan PTPN V sebagai bapak angkatan (kebun plasma).

Dengan ini, Yusry sekaligus membantah PTPN V merampas ribuan hektare ratusan warga di sana. Pasalnya selama ini PTPN V menampung hasil panen karena kemitraan tadi.

"Bahkan saat pekerja Kopsa-M tidak gajian, ada dana talangan sementara yang masih sebagai ketua koperasi malah tidak pernah kelihatan," jelas Yusry.

Yusry menyebut saat ini Kopsa-M punya hutang ke Bank Mandiri. Ada kewajiban membayar angsuran setiap bulan tapi tidak pernah dilakukan pengurus Kopsa-M versi lama.

"PTPN V saat ini yang membayar, membantu hutang koperasi," kata Yusry.

Sementara itu, Anthony Hamzah sudah susah dihubungi oleh petani sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni. Bahkan pria yang berprofesi sebagai dosen ini tidak pernah datang dipanggil penyidik terkait statusnya saat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.