Sukses

Pemkab Garut Pangkas 70 Persen Perjalanan Dinas Akibat Defisit Anggaran

Masa pandemi Covid-19 membuat pemda Garut menguras otak untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Selain seretnya pemasukan akibat melemahnya ekonomi, efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mengakibatkan pemasukan keuangan daerah menurun.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat bakal memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 70 persen pada perencanaan pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun depan.

"Tahun ini (sudah dikurangi) 70 persen, tahun depan ya 70 persen lagi, kan sekarang katanya enggak usah rapat itu (tatap muka), rapatnya rapat (via) Zoom," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, masa pandemi Covid-19 membuat pemda Garut menguras otak untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Selain seretnya pemasukan akibat melemahnya ekonomi, efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mengakibatkan pemasukan keuangan daerah menurun.

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Rudy memastikan terjadi defisit hingga Rp600 miliar, setelah efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat.

"Kondisi-kondisi keuangan kita semakin hari semakin turun, kita mendapatkan pemotongan atau efisiensi dari Dana Transfer Umum sekitar Rp200 miliar rupiah," kata dia.

Dalam nota kesepahaman atau perjanjian penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), kemudian penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  dengan pimpinan DPRD beberapa waktu lalu, diketahui tingginya beban defisit anggaran. "Masih ada defisit 600 miliar rupiah," kata dia.

Untuk mengatur pola anggaran tahun depan, Rudy meminta setiap Pengguna Anggaran (PA) secara intens melakukan rencana penyusunan anggaran secara selektif, sebagai bagian dari nota pengantar APBD 2022 yang akan disampaikan kepada DPRD dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu, politikus Gerindra tersebut meminta Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tetap berada di wilayah Kabupaten Garut, untuk meminimalkan penggunaan anggaran perjalanan dinas.

"Tidak boleh ke luar kota, tidak boleh ke luar Nagreg (perbatasan Kabupaten Garut dan Bandung), tidak boleh keluar daripada Kabupaten Garut, jadi harus ada di Garut," dia menegaskan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.