Sukses

Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Eks TKI di Serang Cekik Suami hingga Tewas

HL (56) mencekik suaminya, An (55) hingga tewas karena enggan diajak berhubungan intim.

Liputan6.com, Serang - HL (56) mencekik suaminya, An (55) hingga tewas, karena enggan diajak berhubungan intim di rumahnya, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Selasa, 31 Agustus 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

HL mengaku tidak ingin berhubungan badan dengan suaminya lantaran mempertanyakan status pernikahan dirinya dengan sang suami setelah dia meninggalkan suaminya selama delapan tahun untuk bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Untuk itu, HL pun ingin bertanya kepada tokoh agama setempat untuk memastikan apakah dirinya dan suami masih sah sebagai pasangan suami istri atau tidak.

"Kan suami saya ngajak begituan, tapi karena saya sudah lama enggak ketemu. Saya bilang nanya dulu ke ustaz, ke kiai, takut udah enggak sah. Eh dia enggak mau, marah," kata HL di Mapolres Serang Kota, Rabu (01/09/2021).

Karena kesal istrinya tidak mau melayani hasratnya, An emosi dan memaksa sang istri. Pelaku mengaku kalau sang suami sempat melakukan kekerasan kepada dirinya.

Pelaku mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok oleh sang suami, kemudian badannya ditindih. Dia berusaha membela diri, dengan menekan leher suaminya. Namun, nyawa sang suami melayang.

"Saya mikir gimana caranya bisa ngelepasin tangan saya, ya saya tekan saja lehernya, biar saya lepas pegangannya, biar saya pergi. Saya enggak tahu, saya pikir itu enggak meninggal," dia menjelaskan. 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 31 Agustus 2021 polisi yang menerima laporan datang ke lokasi, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, yakni keluarga korban, termasuk HL. HL pun kemudian dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, polisi menetapkan sang istri, HL (56) sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

"Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di tempat yang sama, Rabu (1/9/2021).

Meski membela diri yang mengakibatkan meninggalnya sang suami, HL dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2003, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 351 ayat 3 KUHP. "Pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.