Sukses

Jabar Bebas PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Minta Pemda Hati-Hati Gelar Belajar Tatap Muka

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Dewi Sartika meminta pemerintah daerah di Jabar hati-hati menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah.

Liputan6.com, Bandung - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Dewi Sartika meminta pemerintah daerah di Jabar, yang bersiap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) agar lebih berhati-hati. Mengacu pada Inmendagri No 38 Tahun 2021, PTM dapat dilaksanakan di daerah yang menerapkan regulasi PPKM level 2-3.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jabar menambah dua daerah yang level 2 sehingga menjadi enam daerah.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada zona merah. Sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.

"Alhamdulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2," kata Dewi, Selasa (31/8/2021).

Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.

"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkat Kesembuhan Naik Signifikan

Dewi juga menjelaskan kegiatan sektor nonesensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen" cetusnya.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” tuturnya.

Menurut Dewi, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.

Di sisi lain, tren positif Jabar terus berlanjut. Selain tingkat keterisian kamar di rumah sakit rujukan Covid-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signifikan. Data Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.