Sukses

Sepak Terjang Abdimas Syahfitra, dari Lurah Terbaik Nasional hingga Terjerat Kasus Korupsi

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 5 tahun penjara mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra karena terbukti korupsi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 5 tahun penjara mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Pria yang pernah menjadi lurah terbaik nasional dari Provinsi Riau itu dinyatakan terbukti korupsi oleh majelis hakim.

Hakim menyebut mantan Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru ini merugikan negara dari Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru. Sebelumnya, Abdimas Syahfitra dituntut 6 tahun penjara. Vonis ini didengar terdakwa secara daring dari Rutan Sialang Bungkuk.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Mahyudin, menyatakan menyalakan perbuatan Abdimas Syahfitra terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain penjara 5 tahun, sambung Zega, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan 4 bulan kurungan jika denda tak dibayar.

"Hakim juga memvonis terdakwa membayar uang pengganti Rp493.486.858, dengan ketentuan 1 tahun penjara apabila tak dibayar," kata Zega, Selasa siang, 13 Juli 2021.

Terkait vonis ini, Zega dan JPU Kejari Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sikap yang sama juga dilakukan Abdimas Syahfitra bersama tim kuasa hukumnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporan Fiktif

Abdimas menyandang status tersangka sejak 4 November 2020. Selama mengusut perkara ini, penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi, di antaranya, belasan lurah, pendamping, narasumber, dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.

Adapun modus Abdimas dalam perkara ini, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, dia memaksa mengelola sendiri.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.

Dari beberapa kegiatan, ada separuh yang berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.

Sebagai informasi, Abdimas Syahfitra sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Pekanbaru pernah berkarir moncer.

Abdimas Syahfitra merupakan jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Lolos sebagai taruna dengan nilai memuaskan, dia kemudian bertugas di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tak lama setelah itu, Abdimas ditunjuk sebagai Lurah Sri Meranti Kota Pekanbaru. Ragam inovasi pelayanan dilakukannya hingga memperoleh lurah terbaik di Provinsi Riau.

3 dari 3 halaman

Pernah Bersinar

Dia juga menorehkan prestasi pada tahun 2017 karena membawa Kelurahan Sri Meranti masuk terbaik lima besar nasional. Dia juga terpilih sebagai lurah terbaik nasional dan sempat diundang dalam temu karya nasional di Istana Negara.

Dia pun dipromosikan menjadi Kabag Protokol dan Humas Pemerintah Kota Pekanbaru. Abdimas dinobatkan sebagai pejabat termuda karena usianya saat itu masih 29 tahun.

Karirnya kian bersinar ketika ditunjuk Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjadi Camat Tenayan Raya. Beberapa tahun di sana, dia dipindahkan menjadi Camat Pekanbaru Kota.

Waktu berjalan, Abdimas Syahfitra mulai bersentuhan dengan hukum. Awalnya, ketika ada anak buahnya melapor ke Polda Riau dengan dugaan perbuatan cabul pada pertengahan tahun ini.

Anak buahnya itu tak terima ketika diperintahkan masuk ke kolam tanpa busana. Abdimas Syahfitra mengabadikan kejadian ini lalu mengirimkan video itu ke anak buahnya tadi. Tidak diketahui apakah seperti itu Abdimas bercanda atau menghukum anak buahnya.

Perkara ini akhirnya berhenti di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan ahli hingga gelar perkara, polisi menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana. Lolos dari jeratan dugaan asusila, Abdimas lalu dilaporkan ke Kejari Pekanbaru terkait pengelolaan dana PMBRW dan Dankel. Perkara ini bergulir dan Abdimas beberapa kali diperiksa.

Bahkan, Abdimas pernah diusir datang ke Kejari Pekanbaru. Padahal saat itu, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk dirinya dan malah mengabaikan panggilan resmi sebelumnya.

Perkara ini terus bergulir hingga kini Abdimas ditahan dan dinyatakan terbukti korupsi mengelola anggaran PMBRW dan Dankel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.