Sukses

Trik 5 Tahanan Kabur yang Bikin Kapolres Purbalingga Irit Bicara

Liputan6.com, Purbalingga - Polres Purbalingga seperti mendapat pukulan telak tatkala lima orang tahanannya kabur, Selasa (25/3/2021). Mereka kabur setelah membobol dinding ruang tahanan yang berbatasan langsung dengan dunia luar.

Beberapa waktu usai kejadian kaburnya tahanan, media kesulitan mendapat konfirmasi perihal kronologi dan modus pembobolan ruang tahanan. Humas enggan memberi keterangan, Kapolres Purbalingga pun irit berbicara.

Pada Rabu (14/4/2021), Humas Polres Purbalingga merilis penangkapan kelima tahanan kabur itu. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," Kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Tahanan yang pertama ditangkap yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya, Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Kemudian tiga tahanan kabur lainnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3/2021). Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan PurbaIingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari, Purbalingga.

"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," ujar Pujiono.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Lebih Lama di Penjara

Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4/2021). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas PurbaIingga," ucapnya.

Sebagai ganjaran karena kabur dari tahanan, para tahanan yang sempat kabur dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dari penyelidikan, ide membobol tembok tahanan berasal dari Durung. Sutung membobol dinding dengan besi yang diambil dari jemuran baju.

Selain menindak tahanan yang kabur, Polres Purbalingga juga mengevaluasi pelaksanaan protokol penjagaan ruang tahanan. Provost Polres Purbalingga memeriksa petugas jaga saat peristiwa pembobolan ruang tahanan terjadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.