Sukses

Pengadilan Bebaskan Hendra, Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Korupsi SPPD Fiktif Kuansing

Kejari Kuansing sepertinya tidak mau melepas begitu saja Kepala BPKAD Kuansing dari jeratan korupsi SPPD fiktif sehingga menerbitkan sprindik baru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) Hadiman menerima putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Kuansing, Hendra AP alias Keken. Dia menyebut bakal mempelajari dan memperbaiki kekurangan penyidik.

Hanya saja, pimpinan tertinggi di Kejari Kuansing itu tidak mau melepas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asetat Daerah (BPKAD) itu. Pasalnya, Hadiman kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Hendra.

"Sudah terbitkan Sprindik baru, terhitung 6 April 2021," kata Hadiman dihubungi wartawan dari Pekanbaru.

Selain Sprindik baru dugaan korupsi SPPD fiktif Kuansing, Hadiman menyebut penyidik melayangkan panggilan kepada Hendra AP. Panggilan ini untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Jadwalnya Jumat ini, 9 April 2021, jam 10 pagi," kata Hadiman.

Selain Hendra, penyidik memanggil sejumlah pegawai di BPKAD Kuansing. Hadiman berencana memeriksa seluruh pegawai di sana untuk mencari pihak bertanggungjawab.

"Sebelum praperadilan, baru periksa 25 orang. Dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetapkan tersangka," kata Hadiman.

Dugaan korupsi SPPD fiktif Kuansing diduga terjadi pada tahun 2019. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp600 juta dari SPPD itu dan bisa bertambah lagi jumlahnya.

Hadiman berani menyebut angka bertambah karena belum menghitung kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan BPKAD Kuansing ke Jakarta, Padang dan Kota Batam.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejati: Pegawai Jangan Takut

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kuansing, menyatakan penetapan tersangka Hendra oleh Kejari setempat tidak sah. Hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Hendra dari penjara.

Sementara itu, Kejati Riau menghormati putusan pengadilan itu dan meminta Kejari Kuansing melaksanakan. Kejari Kuansing juga diminta menyelesaikan segala administrasi terkait pembatalan status tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi juga sudah meminta pegawai BPKAD Kuansing untuk tidak takut bekerja melaksanakan tugas.

"Karenakan kemarin ada yang takut bekerja karena diperiksa, Pak Wakil Kepala Kejati Riau sudah ke Kuansing dan meminta pegawai tidak takut," kata Raharjo.

Menurut Raharjo, pegawai di BPKAD Kuansing jangan takut bekerja kalau memang tidak ada kesalahan.

"Kalau melakukan yang benar gak usah takut," ucap Raharjo.

Sejak kasus ini bergulir, Kepala Kejari Kuansing dengan Hendra AP selalu perang komentar di media massa. Hendra menilai kasus ini tidak murni penegakan hukum karena ada pesanan dari oknum pejabat di Pemkab setempat.

Hendra juga menuding penegakan hukum karena sakit hati kejaksaan terhadap dirinya. Pasalnya ada oknum jaksa yang disebut mengatur proyek di Pemkab setempat.

Tudingan ini sudah dibantah oleh Kejari Kuansing Hadiman. Dia menyatakan ada puluhan alat bukti dalam kasus ini sehingga menetapkan Hendra sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.