Sukses

Cara Licik Teller di Riau Bobol Rekening Nasabah hingga Rp1,3 Miliar

Teller cantik bank daerah di Riau membobol rekening nasabah Rp1,3 miliar berbekal user ID dan pemalsuan tanda tangan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Perempuan berinisial HN leluasa melakukan kejahatan perbankan membobol rekening nasabah hingga Rp1,3 miliar lebih sejak tahun 2010 sampai 2015. Pembobolan rekening dilakukan ketika dirinya menjadi teller di sebuah bank daerah di Riau.

Pembobolan rekening karena perempuan berparas cantik ini mendapat user ID nasabah dari pimpinan seksi pelayanan atau head teller inisial AS. Nama terakhir juga menjadi tersangka dan ditangkap Polda Riau karena memberi peluang terjadinya kejahatan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut penyidik Subdit II Reskrimsus menyita 228 lembar transaksi dari kasus ini. Ratusan bukti transaksi itu berasal dari tiga nasabah atau korban, Rosmaniar, Hothasari dan Hasimah.

Untuk korban Rosmaniar, sambung Sunarto, ada slip dengan total tarikan Rp1,2 miliar. Kemudian korban Hothasari 84 slip tarikan dengan total Rp133 juta dan 9 slip untuk korban Hasimah dengan total Rp41 juta.

"Ini rekening dormant atau tabungan diam, tidak pernah diambil oleh korban, ketahuan saat salah satu korban mengecek tabungan yang tinggal Rp9 juta," kata Sunarto.

Sunarto menyebut penarikan dilakukan tersangka HN sejak tahun 2010 sampai 2015. Dia mencairkan uang berbekal user ID dari tersangka AS, kemudian membuat pengajuan berbekal tanda tangan tiga nasabah tadi.

Tanda tangan nasabah tadi sudah dilakukan uji laboratorium forensik. Hasilnya antara tanda tangan di slip pencairan oleh HN dengan tanda tangan nasabah tidak identik.

"Artinya tersangka HN memalsukan tanda tangan para nasabah," kata Sunarto didampingi Kasubdit II Reskrimsus Komisaris Teddy Ardian SIK.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palsukan Tanda Tangan

Menurut Sunarto, tersangka HN menggunakan uang Rp1,3 miliar pembobolan rekening untuk kepentingan pribadi. Saat ini, petugas masih melacak aset dan harta milik HN.

"Karena dia sudah berhenti dari bank pelat merah tadi," kata Sunarto.

Untuk tersangka AS, penyidik masih mengusut apakah mendapat aliran dana dari HN. Apalagi AS membuka peluang terjadinya kejahatan karena mempercayakan user ID nasabah kepada HN.

"Ini yang masih dilacak apakah keduanya memang bekerjasama atau HN hanya memanfaatkan user ID tadi," sebut Sunarto.

Sunarto juga menyebut hubungan keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan. Tidak diketahui apakah keduanya punya hubungan spesial sehingga AS mempercayakan user ID tadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," tegas Sunarto.

Keduanya juga dijerat Pasal 49 ayat 2 hurub b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Sunarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.