Liputan6.com, Aceh Utara - Personel Polsek Matangkuli, Polres Aceh Utara menangkap oknum keuchik (kepala desa) bersama dua orang lainnya saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Kamis, dikutip Antara.
Oknum keuchik pengonsumsi sabu berinisial H (31). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I (46) dan M (38). Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli. Sementara, I merupakan mantan keuchik di gampong tersebut.
Adapun barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antara seperangkat alat isap sabu-sabu dan plastik bekas bungkusan barang terlarang tersebut.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Coba Melarikan Diri
Iptu Asriadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, personel menyelidikinya hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.
Saat penggerebekan, kata Iptu Asriadi, pelaku M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.
Advertisement
"Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika," pungkas Iptu Asriadi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement