Sukses

Tipu Muslihat Buron Kasus Korupsi Sembunyi di Tenda Pengungsian Gempa Sulbar

Terpidana kasus korupsi, Mubassir ditangkap oleh tim tangkap buron Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta Kejari Pare-pare dan Mamuju

Liputan6.com, Mamuju - Pelarian Mubassir buron terpidana kasus korupsi Kejari Pare-pare, Sulawesi Selatan selama sembilan tahun harus berakhir. Ia ditangkap saat keberadaannya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diketahui oleh pihak kejaksaan.

Uniknya, sang buron, Mubassir ditangkap saat tengah mengungsi pasca-gempa bumi 6,2 magnitudo mengguncang Majene dan Mamuju pada 15 Januari 2021.

Ia ditangkap di salah satu tenda pengungsian di Perumahan Mutiara Gading Mamuju pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan, Mubassir ditangkap oleh tim tangkap buron Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta Kejari Pare-pare dan Mamuju. Terpidana langsung dibawa ke Pare-pare untuk kembali dilakukan proses administrasi.

"Iya, (buron) kami tangkap di tenda pengungsian, terpidana mungkin bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa," kata Amiruddin kepada Liputan6.com, Sabtu (30/01/2021).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buron Kasus Korupsi Proyek Partisi Kantor Pajak Pare-Pare

Mubassir merupakan terpidana tindak pidana korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pare-tare tahun anggaran 2007 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.

"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012, dengan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Amiruddin.

Amiruddin mengungkapkan, Mubassir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Joncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67.

"Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan," tutup Amiruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.