Sukses

Cerita Kelam di Balik Ketakutan Bocah-Bocah Pelalawan Main ke Rumah Pak RT

Polres Pelalawan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur setelah sejumlah bocah ketakutan pergi bermain ke rumah Pak RT.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kekhawatiran sejumlah bocah pergi bermain ke rumah ketua Rukun Tetangga (RT) mengungkap pelaku pedofilia di Kabupaten Pelalawan. Bukan karena Pak RT, bocah-bocah perempuan takut melintasi sebuah rumah dekat rumah Pak RT, di mana pelaku pencabulan inisial KM tinggal.

Menurut Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko SIK, pelaku berumur 60 tahun itu sudah ditangkap. Sejauh ini sudah ada 6 korban melapor ke pihaknya.

"Warga lain yang anaknya juga menjadi korban diharap melapor," kata Indra, Rabu siang, 27 Januari 2021.

Indra menjelaskan, pencabulan terungkap ketika bocah SF mengajak temannya bocah MZ bermain ke rumah Pak RT. Saat itu, MZ langsung menolak karena sebelum rumah Pak RT, ada rumah pelaku.

Penolakan bocah 7 tahun ini didengar oleh orangtuanya. Sang ibu bertanya kenapa takut melewati rumah KM, di mana sang anak menjawab takut karena kemaluannya akan dipegang oleh pelaku.

"Orangtua korban menceritakan ini kepada Pak RW," sebut Indra.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertangkap di Pasar

Kepada orangtua korban, Pak RW mengaku sudah menerima pengaduan serupa dari dua warga lainnya. Anak-anak mereka sering dipanggil oleh KM ketika melintasi rumah dan melakukan pelecehan seksual.

"Kemudian para orangtua korban melapor ke Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada 26 Januari 2021 pagi," kata Indra.

Siang harinya, personel Polsek mendatangi pelaku ke rumah tapi kosong karena dia sedang berjualan jamu di pasar. Petugas mendatangi pasar hingga menemukan pelaku duduk di pinggir jalan.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku tertarik melihat bocah perempuan sehingga nekat melakukan pencabulan.

"Rata-rata korban berusia di antara 6 sampai 10 tahun," kata Indra.

Penyidik menjerat tersanka dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.