Sukses

Cerita Puluhan Ekor Burung Petet Antar PNS Pemprov Riau ke Penjara

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau berinisial AI. Pria 36 tahun itu diduga memelihara dan menjual puluhan burung petet, satwa yang dilindungi undang-undang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menjelaskan, tersangka penjual burung itu ditangkap pada Jumat siang, 22 Januari 2021. Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa puluhan burung petet sudah dititipkan ke lembaga konservasi," kata Andri, Senin (25/1/2021).

Andri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Petugas menemukan sebuah akun Facebook menawarkan burung petet kepada warganet.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyamar Jadi Pembeli

Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Petugas lalu mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Bukitraya setelah menyepakati harga penjualan burung petet.

"Petugas langsung menangkap tersangka setelah memperlihatkan burung jualannya," kata Andri.

Awalnya, petugas hanya menemukan 8 burung. Kemudian menemukan lagi 21 ekor burung lain setelah menggeledah rumah tersangka.

Petugas juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait penangkapan ini. BBKSDA Riau menyatakan burung petet termasuk satwa dilindungi oleh negara.

"Hal itu berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," terang Andri.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Petugas menyita 29 burung petet dan empat keranjang," ucap Andri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.