Sukses

Wabah COVID-19 Mengganas, Pemda Garut Perpanjang Sekolah Daring

Pelaksanaan belajar secara daring berdasarkan pertimbangan masih tingginya wabah Covid-19 di Kabupaten Garut saat ini, dengan tujuan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dan masyarakat.

Liputan6.com, Garut - Penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperpanjang pelaksanaan sekolah daring alias online, untuk semester genap tahun ini.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan intruksi perpanjangan sekolah daring serta larangan belajar tatap muka langsung, berlaku bagi institusi di luar pengelolaan lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Dengan ini disampaikan Proses Belajar Mengajar (PBM) tidak dilakukan secara tatap muka langsung,” dikutip dari Surat Edaran Bupati Nomor 420/42/Disdik, Kamis (8/1/2021).

Mereka yang akan melaksanakan sekolah daring di Garut yakni siswa PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan sekolah daring berdasarkan pertimbangan masih tingginya wabah Covid-19 di Kabupaten Garut saat ini, dengan tujuan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dan masyarakat.

**Ingat #PesanIbu                                 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Pencegahan Covid-19

Dalam prakteknya strategi pembelajaran tetap dilaksanakan dengan sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dengan strategi Belajar Di Rumah (BDR).

“Termasuk menerapkan Teknis Proses Pembelajaran Daring dan Luring (Luar Jaringan),” ujar Rudy.

Untuk mendukung pelaksanaan dilapangan, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap instansi pendidikan.

“Termasuk memperhatikan ketentuan protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tanpa terkecuali,” kata dia.

Surat edaran ini mulai efektif sejak diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Data terbaru tim gugus tugas penanggulangan COVID-19 Garut mencatat, total kasus mencapai 26.763 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 4.406 kasus terkonfirmasi positif, 2 Kasus isolasi mandiri, 1730 Kasus isolasi RS/perawatan, 2547 Kasus sembuh dan 127 Kasus meninggal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.