Sukses

Aksi ‘Copet Teriak Copet’ Jadi Tontonan Warga di Pasar Palembang

Ketahuan melakukan aksi percobaan pencopetan, AN akhirnya dihukum sosial di tenah keramaian Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Aksi copet di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi salah satu aktivitas kriminal yang meresahkan para pengunjung.

Namun kali ini, salah satu pelaku copet akhirnya tertangkap dan diberi sanksi hukuman sosial oleh para pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.

Hal ini terekam dalam video dan viral di beberapa media sosial (medsos) Instagram. Salah satu copet bernama AN, ditangkap para pedagang dan pengunjung saat beraksi, pada hari Selasa (17/11/2020) siang.

Petugas kepolisian yang menangkap pelaku copet tersebut, langsung memberi hukuman ke AN. Pelaku pencopetan yang berkaos abu, diikat tangannya dan dikalungkan tulisan ‘Saya Copet’.

AN juga disuruh berteriak mengakui perbuatannya, ke depan keramaian para pedagang dan pengunjung pasar.

Demi Allah, aku tobat nyopet, kalau saya mengulangi lagi, saya bersedia ditembak,” ucapnya.

Sontak video pengakuan AN tersebut langsung viral dan banyak dikomentari para warganet di medsos.

Salah satu pedagang Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Zaini (45) menuturkan, dia juga mengaku resah atas ulah copet di pasar tersebut.

“Awalnya dia dibawa satpam ke pos polisi, karena ketahuan mencopet. Tapi petugas belum memiliki barang bukti, jadi dihukum berdiri di atas kursi, dan dikalungkan tulisan di kertas seperti itu,” ungkapnya.

Diungkapkan Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene, AN memang tertangkap ketika sedang melakukan percobaan aksi copet namun berhasil diketahui pengunjung pasar.

“AN diserahkan para pedagang pasar ke Pos Polisi Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang,” katanya, Jumat (20/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Perjanjian Bermaterai

Setelah itu, petugas kepolisian mengarahkan pelaku untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai. Dalam surat tersebut, tertera beberapa poin yang harus ditepati oleh pelaku AN.

Seperti berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tapi pihak kepolisian tidak akan berdiam diri saja.

“Kita akan melihat gerak-gerik AN, tetap dalam pantauan anggota kita,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.