Sukses

Bukan Terlambat Upacara, 5 Pemuda Mengendap-endap Masuk Sekolah Pagi Hari

Pelaku pencurian toko kelontong hingga sekolah, ditangkap Polres Serang. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief Nazarudin.

Liputan6.com, Serang - Pelaku pencurian toko kelontong hingga sekolah ditangkap Polres Serang. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arief Nazarudin. Salah satu pelaku pencurian warung kelontong yang menggasak gas 3 kg merupakan residivis, inisialnya IS.

Dia bersama dua temannya, S dan YW menggasak toko kelontong di Kampung Tancawiru, Desa Rancawiru, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, pada 14 Oktober 2020 lalu.

Untuk membobol warung yang sudah ditinggal pulang pemiliknya itu, pelaku menggunakan besi untuk merusak gembok dan mengangkut gas menggunakan mobil tersangka.

"Pelaku pada saat hendak diamankan melawan dan harus diberikan tindakan tegas saat hendak kabur. Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Kemudian, tiga pelaku lainnya yang ditangkap pihak kepolisian merupakan pencuri 128 tablet dan 20 laptop di SMPN 02 Ciruas. Mereka sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di Kabupaten Serang.

Para pelaku, S (28), AM (21), dan L (32) beserta dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, melakukan pencurian pada 15 Oktober 2020. Aksinya tergolong nekat, lantaran dilakukan pukul 07.00 WIB pagi hari.

"Dari barang bukti yang sudah diamankan yaitu 59 tablet merek Zyrex dan juga lima laptop, beberapa sisanya itu masih ada di DPO, dijual kepada perorangan. Untuk kasus ini kita cukup menyayangkan, karena tablet tersebut merupakan kebutuhan untuk sekolah," terangnya.

Para pelaku merusak gembok gerbang sekolah, kemudian masuk ke laboratorium, selanjutnya mengambil laptop dan tablet yang biasa digunakan para siswa untuk belajar.

Kelima tersangka menjual barang curiannya secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan pembelinya. Berdasarkan informasi masyarakat yang membeli itu lah, ketiga pelaku bisa ditangkap Satreskrim Polres Serang.

"Salah satu pelaku itu sudah ada yang tujuh kali melakukan aksi yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.