Sukses

Diduga Lecehkan Simbol Agama, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali

Anggota DP RI Dapoil bali, Arya Wedakarna dilaporkan ke polisi oleh perguruan Sandhi Murti atas dugaan melecehkan simbol agama Hindu, Bali.

Liputan6.com, Denpasar Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Dit Krimsus Polda Bali, Jumat (30/10/2020) pagi. Adalah perguruan Sandhi Murti dan kelompok masyarakat Nusa Penida yang melaporkan Arya Weda atas dugaan melecehkan simbol agama Hindu Bali.

Pinisepuh (Sesepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta menuturkan, pelecehan simbol agama Hindu Bali itu telah merusak tatanan dan tradisi keyakinan yang dianutnya selama ini.

"Kami melaporkan Arya Wedakarna tentang pelecehan simbol-simbol Hindu Bali. Dia mengatakan semua pujaan orang Bali itu adalah mahluk. Kami tidak terima atas pernyatannya. Ini merusak tatanan tradisi dan keyakinan kami di Bali," kata I Gusti Ngurah Harta di Polda Bali.

Ngurah Harta tak habis pikir bagaimana bisa Arya Wedakarna yang merupakan umat Hindu Bali bisa mengeluarkan pernyataan yang menurutnya provokatif. Menurutnya, laporan ini dibuat untuk meredam amarah masyarakat Bali kepada Arya Wedakarna yang sudah tak dapat dibendung lagi.

"Kami amat menyayangkan anggota DPD RI kok memprovokasi. Seluruh masyarakat Bali marah. Untuk meredamnya kami membawa kasus ini ke ranah hukum agar tak timbul tindakan anarkis. Pernyataanna kelewat batas dan tidak sesuai dengan apa yang kami yakini di Bali. Kalau dia orang bali mestinya tidak seperti itu, apalagi dia anggota DPD," ujar dia.

I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga ikut melaporkam Arya Wedakarna mengaku memiliki rekaman pernyataan kontroversial tersebut. "Kami ada rekaman terkait pelecehan simbol agama yang dinyatakan bahwa yang kami sembah adalah mahluk," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Arya Wedakarna menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya itu. Ia menyerahkan sepenuhnya jika pelapor dirinya menyebut ia telah melakukan tindakan SARA. Yang pasti, kata dia, sebagai pejabat publik ia memiliki hak untk menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam UU MD3. "Silakan saja dilaporkan, itu hak mereka. Sebagai pejabat politik saya punya hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam UU MD3 2014,2018 tentang hak anggota DPD," katanya.

Ia menegaskan pihaknya tak bisa dituntut atas pernyataannya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI. Sebab, kata dia, pernyataan itu dilontarkannya saat ia melakukan kerja-kerja sebagai anggota DPD RI. "Jadi, saya menanggapinya (pelaporan tersebut) biasa-biasa saja," ujarnya.

Ia pun mengaku telah membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang tak sependapat dengan penyataannya yang berujung pada terjadinya pemukulan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.