Sukses

Panitera Positif Covid-19, Jadwal Sidang Pengadilan Agama Medan Ditunda

Seorang panitera pengganti di Pengadilan Agama Medan dinyatakan positif virus corona Covid-19.

Liputan6.com, Medan - Seorang panitera pengganti di Pengadilan Agama Medan dinyatakan positif virus corona Covid-19. Akibatnya ratusan persidangan perkara tertunda pelaksanaannya, sebab diputuskan menutup seluruh pelayanan dan persidangan sementara selama 1 minggu.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari mengatakan, berdasarkan laporan ke pihaknya, salah satu panitera pengganti yang terpapar Covid-19 itu pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Kemudian pada Rabu, 14 Oktober 2020, pimpinan di Pengadilan Agama yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, langsung memutuskan dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk lockdown selama 3 hari.

"Seluruh layanan dan persidangan dihentikan, dan akan ditunda selama satu minggu," kata Fadli, Jumat (16/10/2020).

Disampaikan Fadli, sejauh ini baru ada perintah untuk lockdown, belum ada untuk dilaksanakan rapid test maupun tes swab. Terkait keputusan yang diambil, secara otomatis ratusan perkara yang telah masuk, plaksanaannya tertunda.

"Saat ini trennya sedang banyak. Dengan kondisi seperti ini, untuk sehari bisa 120-200 perkara tertunda," ucapnya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Terpapar

Diungkapkan Fadli, pihaknya menduga panitera berinisial B terpapar Covid-19 dari luar. Berdasarkan hasil rapid tes istri panitera tersebut reaktif dan swab-nya sempat positif, lalu tes swab berikutnya negatif.

"Kami menduga (terpapar) dari luar. Di sini (Pengadilan Agama Medan) sejak dari gerbang diperketat pelaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, seorang warga Kecamatan [Medan] Perjuangan, yang baru tiba di Pengadilan Agama Medan bersama keluarganya mengaku tidak mengetahui adanya lockdown. Warga yang engan membeberkan namanya itu mengaku hendak mengurus perceraian.

"Enggk tahu saya tutup. Baru ini saya tahu," ujarnya.

Di Pengadilan Agama Medan, poster protokol kesehatan tampak terpasang di pintu gerbang. Begitu juga dengan hand sanitizer yang telah tersedia di pintu masuk dan beberapa titik lainnya. Kursi tunggu juga diberi tanda silang untuk menjaga jarak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.