Sukses

Pilih Isolasi Mandiri, Tingkat Kesembuhan OTG Covid-19 Sangat Tinggi

Dari 7.824 warga yang terpapar Covid-19 di Provinsi Sumatra barat (Sumbar), 32,46 persen atau 2.540 orang di antaranya memilih isolasi mandiri.

Liputan6.com, Padang - Penyebaran virus Covid-19 di provinsi Sumatra Barat masih tergolong tinggi, berdasarkan data gugus tugas Covid-19 total warga Sumbar yang terpapar Covid-19 sebanyak 7.824 orang per Kamis (8/10/2020). Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal melaporkan, dari 7.824 warga yang terpapar, sebanyak 32,46 persen atau 2.540 orang di antaranya memilih isolasi mandiri.

Sementara sisanya diisolasi di berbagai rumah sakit (5,13 persen), isolasi daerah 211 orang (2,70 persen), isolasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) 58 orang (0,74 persen), dan isolasi di Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) 59 orang (0,75 persen).

"Tingkat kesembuhan pasien yang melakukan isolasi mandiri terbilang sangat besar karena mereka memiliki gejala ringan," ujar Jasman Rizal.

Menurut Jasman, dengan memberikan pilihan terhadap pasien untuk isolasi mandiri di rumah saja, turut memberikan kenyamanan terhadap pemulihan dibanding pemaksaan isolasi di tempat-tempat yang disediakan pemerintah.

"Kita tidak memaksa setiap orang yang terinfeksi Covid-19 harus ke rumah sakit. Jika kondisinya hanya gejala ringan atau Orang Tanpa Gejala (OTG) silahkan isolasi di rumah asalkan mematuhi ketentuan yang ada," sebut Jasman.

Kendati demikian, Jasman memastikan petugas kesehatan akan melakukan pengawasan yang ketat untuk pasien positif Covid-19.

Guna memastikan pasien patuh pada protokol kesehatan, sehingga tidak menularkan virus terhadap anggota keluarga maupun warga sekitar tempat tinggal.

Ketentuan isolasi mandiri di antaranya harus memisahkan pasien di kamar yang dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan perlengkapan lainnya, sehingga tidak berbaur dengan anggota lainnya selama proses penyembuhan.

"Barang-barang yang dipakai dan digunakan oleh pasien tidak boleh dicampurbaurkan dengan keluarga lainnya," sebut dia.

Akan tetapi, lanjut Jasman, keluarga ataupun pasien yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa penjemputan untuk isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.

 

Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.