Sukses

Wanita di Palembang Mengadu Dianiaya WIL Suaminya ke Polisi

Wanita di Palembang dianiaya dua orang pelaku yang disebutnya sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) suaminya.

Liputan6.com, Palembang - Isu Wanita Idaman Lain (WIL) mewarnai rumah tangga RN (48). Warga Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, juga mengalami penganiayaan yang dilakukan terduga WIL suaminya.

Dengan kondisi memar dan luka-luka di beberapa bagian tubunya, RN akhirnya melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, pada hari Sabtu (19/9/2020).

Diakui korban, awalnya dia ingin menemui suaminya yang bekerja sebagai pengemudi kapal cepat di Dermaga 16 Ilir Palembang, pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat berada di dermaga, RN bertemu PT dan ibu PT berinisial LN. Du mulut pun tak terhindarkan antara ketiga wanita tersebut.

"Setelah LN marah-marah ke saya, tiba-tiba mereka mengeroyok saya. Mereka memukul kepala saya sampai memar. Rambut saya ditarik-tarik," ujarnya.

Diakuinya, penganiayaan tersebut terjadi karena berkaitan dengan hubungan khusus antara PT dan suaminya. Rusnita mengatakan, PT merupakan WIL suaminya. Bahkan dia pernah melihat pelaku dan suaminya, sedang berduaan berboncengan sepeda motor.

Dia mengetahui jika PT sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.

"PT selalu merayu suami saya. Saat mereka naik sepeda motor berdua, saya ada videonya karena saya hapal plat nomor motor suami saya," ucapnya.

Rusnita pun pernah dilabrak oleh ibunya PT yaitu LN dan menyangkal jika kedekatan PT tidak mendekati suaminya. Setelah menerima laporan Rusnita, pihak Polrestabes Palembang sedang memeriksa saksi-saksi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor Balik Korban

Dari informasi yang diperoleh, PT dan LN dikabarkan melaporkan balik RN. Namun laporan tersebut tidak diterima pihak kepolisian, karena belum memenuhi persyaratan tertentu.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, setiap laporan yang masuk pasti diterima dan ditindaklanjuti.

"Namun untuk laporan penganiayaan, korban harus menyertakan surat bukti visum dari dokter. Baru membuat laporan ke SPKT kantor polisi terdekat," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.