Sukses

Pemberi Suap Rp3 Miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Bebas

Terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Legal Manager PT Duta Palma dinyatakan tidak terbukti memberikan suap Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," tegas Saut, Rabu siang, 9 September 2020.

Hakim juga menyatakan pemulihan hak, martabat, serta kedudukan terdakwa. Selain itu, hakim memerintahkan JPU KPK mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan.

Hakim menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya, Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," kata Saut.

Sementara Annas Maamun sendiri, tambah Saut, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

"Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

Terhadap vonis ini, JPU KPK yang mendengar secara daring menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis ini.

Sebelumnya dalam perkara ini, Suheri Terta dituntut JPU KPK 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.