Sukses

Aturan Wajib Masker di Jabar Berlaku Mulai 27 Juli, Jika Melanggar Didenda Rp 150 Ribu

Jika kedapatan tidak bermasker, warga akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertentu.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan peraturan yang mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya aturan wajib mengenakan masker di tempat umum. Jika kedapatan tidak bermasker, warga akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertentu.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers setelah rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7/2020).

"Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran juga sudah dilakukan. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu bagi yang tidak pakai masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil.

Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil menjelaskan bahwa penggunaan masker tidak diwajibkan di tempat pribadi seperti di rumah atau tempat tinggal.

"Kalau di tempat pribadi seperti di rumah itu pilihan, yang diwajibkan di luar rumah yaitu tempat umum, dengan pengecualian pidato seperti saya tidak harus. Sedangkan, olahraga kardio tinggi seperti lari dan bersepeda tidak, ruang makan juga. Di luar itu ada denda," paparnya.

Menurut Emil, penerapan aturan bermasker tersebut akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya. Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jabar akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

Pemberlakuan denda sendiri bukan semata mencari-cari kesalahan. Namun dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.

"Mudah-mudahan kami berharap tidak banyak kena denda. Tujuan kami tidak mencari denda. Laporan monitor Pak Kapolda, orang mulai cuek tidak bermasker," kata Emil.

Jika tidak sanggup membayar denda, Emil mengatakan bahwa warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial. "Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati," tuturnya.

Adapun dasar hukum aturan tersebut sedang dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Adapun denda tersebut sebagaimana aturan yang dibuat akan masuk kas daerah Pemprov Jabar.

"Sementara dasar hukumnya Pergub yang sedang akan dikaji Pak Kejati. Nanti yang melaksanakan tiga institusi Satpol PP, Polri, dan TNI atas nama gugus tugas," kata Emil.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.