Sukses

Usai PSBB, Malang Raya Siap Masuk ke Masa Transisi New Normal

Pemprov menilai PSBB di Malang Raya tak perlu diperpanjang dan siap masuk ke masa transisi menuju new normal karena memenuhi enam poin sesuai pedoman WHO.

Liputan6.com, Malang - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Malang Raya hanya berlangsung satu putaran saja. Selanjutnya, bakal masuk masa transisi sebagai persiapan menuju kehidupan tatanan baru atau new normal seperti yang didengungkan pemerintah pusat.

PSBB di Malang Raya berlaku sejak 17 Mei dan akan berakhir pada 31 Mei. Pembatasan sosial dinilai cukup berhasil sehingga tak perlu diperpanjang. Apalagi pemerintah berkali – kali menggaungkan new normal, hidup bersama Corona Covid-19.

Tak diperpanjangnya penerapan PSBB dan masuk tahap transisi menuju tatanan baru itu disampaikan Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Bakorwil III Malang.

"Ada enam poin yang harus dipastikan setelah penerapan PSBB dan transisi menuju new normal," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Malang, Rabu (27/5/2020).

Keenam poin itu sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pertama, bisa membuktikan persebaran Covid-19 terkontrol. Kedua, kapasitas kesehatan masih cukup untuk tes PCR, ruang isolasi, karantina sampai tracing pasien konfirmasi positif Covid-19.

Ketiga, melindungi populasi beresiko seperti orang usia lanjut dan warga dengan penyakit penyerta. Keempat, patuh protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak. Kelima, meminimalkan resiko kasus baru. Terakhir, komunitas aktif terlibat melawan Covid-19.

"Kami dapat masukan dari Danrem 083 dan maupun tiga kepala daerah bahwa sebaran kasus Covid-19 di Malang Raya bisa terkontrol. Poin lain juga terpenuhi," ujar Khofifah.

Akan tetapi, salah satu hal yang harus ditingkatkan adalah kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker masih harus ditingkatkan lagi. Itu merujuk selama penerapan PSBB di Malang Raya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siapkan Peraturan

Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang dalam tiga hari terakhir ini akan terus berkoordinasi. Termasuk menyusun peraturan tentang protokol kesehatan selama 7 hari masa masa transisi pasca penerapan PSBB di Malang Raya.

“Dengan berbagai pertimbangan bersama, kami di tiga daerah menilai PSBB cukup sekali saja,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji mewakili tiga kepala daerah di Malang.

Selama masa transisi ada sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi masyarakat. Pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan wali kota dan bupati. Sebagian isinya akan mengadopsi peraturan PSBB.

“Pasca PSBB bukan berarti Covid-19 selesai, kita masuk new normal. Tapi sebelumnya, di masa transisi harus didorong bagaimana gaya dan pola hidup sehat masyarakat,” ujar Sutiaji.

Soal jumlah pasien positif Covid-19 bertambah signifikan selama masa PSBB, menurut Sutiaji itu wajar. Sebab hasil laboratorium baru diumumkan 14 hari setelah mereka tes swab atau sebelum PSBB diberlakukan.

“Memang butuh waktu untuk tahu hasilnya. Tapi khusus untuk sekarang, kepatuhan dan pemahaman masyarakat sudah cukup baik,” ujar Sutiaji.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga sependapat. Penambahan kasus positif Covid-19 di provinsi ini juga merupakan hasil uji swab 14 hari yang lalu. Sehingga selama masa PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo maupun Malang Raya tampak tambah banyak.

“Iya kapasitas uji swab di laboratorium kan terbatas. Sekarang ada alat tambahan, semoga bisa lebih cepat lagi,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pelanggaran dan Corona di Malang

Penerapan PSBB di Malang Raya sendiri masih kurang maksimal. Indikatornya, masih banyak pelanggaran oleh masyarakat. Baik itu mobilitas lalu lintas maupun pengelola toko toko non logistik dan peralatan medis.

Khusus di Kota Malang, data kepolisian setempat menunjukkan sejak 17 – 27 Mei tercatat ada 35.294 kendaraan roda empat dan 61.331 kendaraan roda dua diperiksa saat lewat sejumlah pos cek poin dan pos penyekatan.

Hasilnya, ada 1.579 kendaraan roda empat dan 3.010 kendaraan roda dua dipaksa putar balik karena tak memenuhi syarat seperti tak membawa surat jalan. Petugas mengeluarkan total 1.700 blanko teguran. Selain itu ada 96 unit tempat perbelanjaan dan toko ditutup.

Sedangkan kasus Covid-19 di Malang Raya sampai 27 Mei untuk pasien terkonfirmasi positif, di Kabupaten Malang ada 74 pasien (25 sembuh dan 10 meninggal). Kota Malang ada 41 pasien (17 sembuh dan 1 meninggal). Kota Batu ada 12 pasien (2 sembuh dan 1 meninggal).

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP), di Kabupaten Malang ada 279 pasien (210 sembuh dan 24 meninggal). Kota Malang ada 242 pasien (134 sembuh dan 18 meninggal). Kota Batu ada 65 pasein (38 sembuh dan 6 meninggal).

Sedangkan Orang Dalam Pantauan (ODP), Kabupaten Malang ada 457 ODP (392 sembuh dan 5 meninggal). Kota Malang ada 883 (799 sembuh dan 1 meninggal). Kota Batu ada 293 (247 selesai pantau).

Sementara untuk Orang Dengan resiko (ODR) dan Orang Tanpa Gejala (OTG), Kabupaten Malang ada 1.967 ODR dan 180 OTG. Kota Malang ada 2.057 ODR dan 377 OTG. Kota Batu ada 3.213 ODR dan 270 OTG

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.