Sukses

Ingin Tenggak Anggur Merah Saat PSBB, Dua Mahasiswa Didenda Rp 200 Ribu

Dua mahasiswa jalani sidang pelanggaran PSBB Pekanbaru karena membeli minuman keras saat jam malam tanpa memakai helm dan masker.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua mahasiswa jalani sidang pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya, Ganda Rio dan Karlos, didakwa melanggar jam malam serta tidak mematuhi protokol kesehatan virus corona (Covid-19).

Dalam persidangan singkat itu, Ganda dan Karlos divonis bersalah melanggar PSBB Pekanbaru. Keduanya diwajibkan membayar denda, masing-masing Rp200 ribu.

Ketua majelis hakim, Astriwati, menyatakan keduanya wajib menjalani hukuman kurungan penjara selama sebulan jika denda dimaksud tak dibayar. Mendengar itu, keduanya memilih membayar denda dari pada harus menginap di jeruji besi.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru Aulia Rahman menjelaskan, keduanya melanggar PSBB pada Senin tengah malam, 20 April 2020. Kala itu keduanya keluar dari kontrakan untuk membeli minuman keras.

Menurut Aulia, keduanya tidak menggunakan helm dan masker hingga akhirnya diberhentikan petugas di depan Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Tampan. Kepada petugas, keduanya menyebut minuman itu akan dikonsumsi di kontrakan.

"Minuman keras jenis anggur merah akan diminum oleh kedua terdakwa di kosannya di Jalan Garuda Sakti," jelas Aulia.

Dalam sidang ini ada tiga saksi dihadirkan. Pengakuan seorang saksi, kedua terdakwa berkendara dari arah Jalan SM Amin menuju Garuda Sakti. Kepada petugas keduanya berdalih lupa pakai helm dan masker.

Saksi menjelaskan, dalam aturan PSBB tersebut tidak diperbolehkan berboncengan kecuali satu alamat dan sesuai KTP. Saksi lalu menyatakan ada empat pelanggaran yang dilakukan.

"Pertama tidak pakai masker, kedua tidak pakai helm, ketiga berboncengan dan keempat membawa miras," terangnya.

Mendengar keterangan saksi itu, kedua terdakwa tidak membantah dan mengakui kesalahannya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya kedua terdakwa diperiksa oleh JPU dan majelis hakim.

Atas perbuatannya melanggar PSBB Pekanbaru, kedua terdakwa dijerat Aulia dengan Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dituntut pidana denda masing-masing sebanyak Rp 300 ribu. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terang JPU.

Setelah dipertimbangkan, akhirnya majelis hakim memvonis keduanya dengan denda Rp200 ribu per orang. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.