Sukses

Mencegah Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Terus Berulang

Seruan untuk memberikan sanksi sosial bagi para provokator penolak pemakaman pun disuarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kasus penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 mengundang reaksi banyak pihak. Sebagian besar berpendapat bahwa provokasi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 sangatlah tidak terpuji.

Begitu juga pandangan Putri Khairunnisa alias Nisa, Ketua Umum Perkumpulan Muda Indonesia (Permindo).

Nisa mengatakan, saat ini masyarakat dan seluruh elemen harus bahu membahu dalam memerangi Covid-19.

Stigma negatif yang ditujukan pada pasien positif, tenaga medis, atau jenazah positif Covid-19 malah bertentangan dengan semangat memerangi Covid-19.

Seruan untuk memberikan sanksi sosial bagi para provokator penolak pemakaman pun disuarakan. Hal itu tidak lain menjadi upaya agar kasus penolakan tidak lagi terjadi.

"Menyerukan kepada generasi muda influencer medsos untuk terus memviralkan video aksi-aksi intoleran penolakan penguburan jenazah positif Covid-19, agar mendapat perhatian publik," kata Nisa, Sabtu (11/4/2020).

Dia pun mengapresiasi langkah polisi yang sudah melakukan penyelidikan terkait kasus provokasi penolakan pemakaman yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, kemaren.

Dia juga meminta agar setiap proses pemakaman jenazah positif Covid-19 dikawal pihak kepolisian.

"Agar memberikan pengawalan kepada seluruh proses penguburan jenazah korban Covid-19. Tentunya agar tidak merusak aksi solidaritas nasional melawan Covid-19 dan mengganggu penanganan Covid-19," ujar dia.

<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="https://www.liputan6.com/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mencegah Peristiwa Serupa Terulang

Dia juga meminta untuk setiap kepala daerah mengambil langkah antisipasi agar tidak ada lagi peristiwa penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19. Begitu juga soal perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap para tenaga medis.

Mengedukasi warga terkait penanganan Covid-19, khususnya soal pemakaman jenazah positif juga harus terus dilakukan.

"Untuk mencegah terjadinya lagi segala aksi intoleransi penolakan penguburan jenazah positif Covid-19," imbuh dia.

Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.