Sukses

Bejat, Kakek di Bali Cabuli Bocah 10 Tahun Puluhan Kali

Kakek ini memberikan iming-iming untuk melancarkan aksinya mencabuli bocah 10 tahun itu.

Liputan6.com, Denpasar - Bejat benar kelakuan seorang kakek bernama Fadli (57). Dia tega mencabuli bocah berinisial AR (10) sebanyak 44 kali yang tak lain merupakan anak dari tetangga kosnya di Desa Adat Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung. Selama melancarkan aksinya, kakek bejat ini memberikan imbalan berupa makanan, minuman, mainan, dan uang. 

Aksinya baru terbongkar pada Sabtu (8/2/2020). Saat itu, koban pulang dari kamar tersangka terlihat murung oleh ibunya. Setelah dibujuk ibunya untuk menceritakan apa yang terjadi, AF mengaku baru dicabuli oleh Fadli yang dikenal baik oleh ibunya.

Yang paling mengejutkan lagi, Fadli telah mencabuli bocah itu sebanyak 44 kali. Benar saja, saat lubang anus korban diperiksa, ibunya menemukan sehelai bulu dan luka lecet.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Badung. Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo memerintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung untuk menangkap tersangka.

Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Polres Badung, Ipda Komang Juniawan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di tempat tinggalnya (TKP). Hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Badung untuk diperiksa.

"Tersangka mengaku tertarik melihat tubuh korban. Setiap kali melihat tubuh korban nafsu birahinya naik. Pada Sabtu pagi itu sebelum korban dicabuli untuk ke-44 kalinya, tersangka menelepon korban pukul 04.00 Wita. Korban diajak untuk datang ke kamarnya. Saat korban datang, tersangka asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini mengajak ke kebun lalu disodomi," tutur Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, Senin (17/2/2020).

Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan adalah selembar celana pendek kain warna coklat, uang tunai sebesar Rp14.000, selembar baju kaus berkerah warna merah, selembar celana panjang warna hitam. Korban kemudian dilakukan visum et repertum di RSUD Mangusada.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Untuk kelancaran pemeriksaan, tersangka dilakukan tes kejiwaan," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.