Sukses

Polisi Tangguhkan Penahanan Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade

Setelah 13 hari dibui di Polda Sumbar, PSK yang digerebek oleh Andre Rosiade ditangguhkan penahannya.

Liputan6.com, Padang - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi selama 13 hari, polisi akhirnya menangguhkan penahanan NN (27) pekerja seks komersial yang digrebek oleh Anggota DPR RI, Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Permohonan penangguhan penahanan NN, terkait praktik prostitusi dikabulkan setelah ada jaminan dari keluarga dan pendampingnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Liputan6.com, Minggu (9/2/2020).

NN keluar dari Mapolda Sumbar pada Sabtu, 8 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah dokumen penangguhan penahanannya rampung. Kendati demikian, Stefanus menyebut proses hukum NN akan terus berlanjut.

"NN dikenakan wajib lapor setiap dua kali dalam seminggu," ucapnya. 

Sebelumnya, NN (27) mengaku bahwa ia sempat melakukan hubungan badan dengan orang yang memesan dirinya sebelum digerebek oleh Andre Rosiade. Polisi membenarkan pernyataan NN tersebut, namun pengakuan NN hanya bisa dibuktikan saat persidangan.

"Iya NN sempat mengeluarkan pernyataan bahwa ia melakukan hubungan seksual sebelum penggerebekan terjadi," katanya.

Polisi menyebut hal ini bukan penjebakan, namun Andre Rosiade ingin memperlihatkan kepada Pemerintah Kota Padang dan DPRD Sumbar bahwa prostitusi online di Padang memang nyata adanya.

"Andre ingin ikut serta memberantas maksiat tersebut. Prostitusi online ini muncikari melakukan transaksinya melalui aplikasi Michat," sebut Stefanus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendapat Pendampingan

Dari hasil perbincangan LSM Nurani Perempuan Sumatera Barat dengan NN, diketahui bahwa tersangka memiliki anak yang baru berusia satu tahun dua bulan, anaknya saat ini dititipkan ke pengasuh untuk sementara, lantaran NN sudah menjadi yatim piatu sejak 10 tahun lalu.

"Ini juga menjadi pertimbangan kami untuk meminta NN dijadikan tahanan luar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti.

Meri melanjutkan, NN menggeluti profesi ini sejak awal 2020 setelah ia mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya pada akhir 2019. Saat ini, dia dan suaminya belum resmi bercerai, namun sudah berpisah. Suaminya tidak memenuhi kebutuhan anaknya.

Selain itu, Nurani Perempuan juga mempertanyakan keberadaan lelaki yang menggunakan jasanya pada saat penggerebekan dilakukan. Sebab hingga saat ini tidak ada keterangan yang jelas dari kepolisian mengenai status orang tersebut.

"Pengguna jasa NN saat penggerebekan hingga saat ini seperti hilang ditelan bumi," ujarnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.