Sukses

Dari Sopir Rutan hingga Pegawai Kontrak Bawaslu Terjaring Kasus Narkoba di Maluku Utara

Polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh oknum.

Liputan6.com, Ternate - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) berhasil menangkap tujuh pemuda Ternate karena diduga terlibat kasus narkoba, satu di antaranya merupakan sopir di Rutan Soasio Kelas II Tidore Kepulauan berinisial WAA (28).

"Dari tujuh tersangka ini, empat di antaranya diamankan Satnarkoba Polres Ternate dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 165,65 gram, sementara 3 tersangka lainnya ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Malut dengan Barang Bukti (BB) ganja seberat 9,17 gram," kata Direktur Ditnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono di Ternate, Selasa (5/11/2019), dilansir Antara.

Menurut Setiadi, WAA ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIT. Sebelumnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh masyarakat di Kota Tikep. Setelah memperoleh informasi tersebut, aparat menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan tentang identitas pengguna narkoba tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan untuk mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku ditemukan di jalan Pantai Tugulufa depan SPBU Pertamina lingkungan Tanah Abang Kelurahan Indonesiana. Dia pun langsung ditangkap. Dari tangan pelaku ditemukan lima saset kecil narkoba jenis ganja dengan berat 3,76 gram dalam sebuah pembungkus rokok warna putih.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menanti Sanksi

 

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus narkoba pada kurun waktu beberapa pekan terakhir, anggota Ditnarkoba baik Polres Ternate maupun Polda Malut berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka ZA diancam melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sedangkan tersangka MJA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka WAA, terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Empat tersangka lain yang diamankan Sat Narkona Polres Ternate masing-masing berinisial EP (27), salah satu warga Pulau Hiri, ZAR (22) warga Kelurahan Jati Prumnas, REP (23) warga Kelurahan Maliaro dan FRA (23) warga Kelurahan Jati Prumnas yang juga tercatat sebagai pegawai kontrak di kantor Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).

Keempat tersangka ini diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Ternate di TKP yang berbeda dengan barang bukti ganja.

"Untuk empat tersangka ini, kasusnya masih dalam tahapan proses sidik karena dari hasil pengembangan anggota, tiga dari empat tersangka, merupakan jaringan Jogja," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.