Sukses

Mahasiswa Bandung Desak Jokowi Teken Perppu KPK

Mahasiswa di Kota Bandung kembali mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Bandung Mahasiswa di Kota Bandung kembali mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan Poros Revolusi Mahasiswa Bandung di depan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kamis (17/10/2019).

Perwakilan aliansi dan poros, Royyan Abdullah Dzakiy Perppu menilai, UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah dinilainya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kita mengambil momentum hari ini, bertepatan dengan 30 hari setelah pengesahan RUU KPK. Artinya, setelah 30 hari memang dari Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan mengesahkan, tapi secara sistem akan langsung disahkan, otomatis berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut Royyan menyebutkan, sikap mahasiswa tidak berubah. Yaitu menuntut presiden agar menjawab tuntutan mereka, mengeluarkan Perppu untuk menganulir UU KPK.

Menurut dia, penerbitan Perppu KPK merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Jokowi. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang.

"Jadi perlu kita sadari juga mengenai kondisi mendesak ini juga hak prerogatif presiden untuk menentukan, sehingga merupakan hal yang subjektif dari presiden sendiri. Yang kita tunggu-tunggu adalah atensi dari presiden sendiri bahwa beliau menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Perppu ini," katanya.

Disinggung terkait alternatif untuk menyelesaikan masalah UU KPK melalui judicial review, Royyan menilai hal tersebut berpeluang untuk dilakukan.

"Langkah untuk menolak revisi UU KPK bisa paralel. Opsi judicial review ke Mahkamah Konstitusi tetap kami ambil dan kami kawal. Untuk saat ini, tetap kami berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu," ucap Ketua Keluarga Mahasiswa ITB itu.

Sebelumnya, hasil revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah berlaku efektif hari ini, 17 September 2019. UU itu mulai berlaku hari ini, meski tak ditandatangani Presiden Jokowi.

Namun hingga hari ini, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.