Sukses

Polisi Selidiki Aroma Korupsi Kegiatan Penambangan Galian C di Maros

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mulai memeriksa satu persatu pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pada kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros

Liputan6.com, Maros - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya resmi menyelidiki adanya aroma korupsi dalam kegiatan penambangan galian C di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Maros.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, telah menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan sejak pekan lalu.

"Tim sudah turun sejak minggu lalu dan cek perizinannya dan sampai saat ini Pemda Maros sementara tidak izinkan dulu aktifitas tambang galian C tersebut," kata Yudhiawan via pesan singkat, Sabtu 10 Agustus 2019.

Dari hasil cek lapangan yang dilakukan, ditemukan sejumlah aktifitas penambangan galian C yang tak berizin dan hal itu akan diproses lebih lanjut.

"Semua yang tak berizin sudah kami data dan akan diproses lebih lanjut," jelas Yudhiawan.

Tak hanya itu, tim juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam pusaran kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang kami periksa pekan lalu dan itu akan terus berlanjut," terang Yudhiawan.

Sebelumnya, maraknya aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros mendapat perhatian serius beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Salah satunya dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aroma Gratifikasi di Balik Aktifitas Penambangan

Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengatakan, maraknya aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak terlepas dari mudahnya pelaku penambangan mendapat rekomendasi pengurusan izin penambangan oleh Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros). Dalam hal ini dinas-dinas terkait yang kemudian dijadikan dasar Pemprov Sulsel menerbitkan izin penambangan.

Padahal, menurut Kadir, sebelum mengeluarkan rekomendasi atau izin yang dimaksud, perlu ada kajian secara mendalam. Selain mempertimbangkan aspek lingkungan juga aspek pendapatan negara yang dihasilkan dari adanya kegiatan aktifitas penambangan galian C tersebut.

"Saya kira pemberian izin penambangan ini sangat ketat. Kalau dipermudah justru patut dicurigai adanya kemungkinan gratifikasi didalamnya," terang Kadir via telepon.

Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel segera mengusut adanya aroma korupsi di balik mudahnya penerbitan izin aktifitas tambang galian C di Kabupaten Maros tersebut.

"Kami juga sesalkan sikap dingin Komisi II DPRD Maros yang sebelumnya menyidak langsung beberapa titik kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Maros diantaranya di Kecamatan Moncongloe," ujar Kadir.

Komisi II DPRD Maros yang menyidak lokasi penambangan saat itu, kata Kadir, seakan tak berkutik saat diperlihatkan dokumen perizinan oleh beberapa diantara pelaku penambangan galian C di lokasi yang disidaknya.

Padahal, kata Kadir, para anggota Komisi II DPRD Maros tersebut tak boleh begitu saja langsung menyerah setelah diperlihatkan dokumen perizinan.

"Kan bisa ditelusuri apakah betul izinnya terbit melalui proses yang benar atau telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dan sejauh mana pelaksanaan izin yang dikeluarkan itu di lapangan. Bukan terima begitu saja," ungkap Kadir.

Kadir mencurigai penerbitan izin penambangan galian C di Kabupaten Maros tak melalui prosedur yang benar. Karena kata dia, masyarakat setempat sendiri hampir tak menginginkan adanya aktifitas tambang galian C di daerahnya itu.

"Proses pengurusan izin prinsip itu kan dasar dan pembahasannya harus melibatkan masyarakat setempat sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung. Nah ini mereka justru menolak tapi kok penambangan tetap berlangsung," ungkap Kadir.

3 dari 3 halaman

Berlangsung Sejak Lama

Ia tak sepakat jika Komisi II DPRD Maros hanya memberikan sangsi berupa rekomendasi penutupan sementara terhadap aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros khusus di wilayah Kecamatan Moncongloe yang belakangan sangat diresahkan oleh masyarakat setelah aktifitas lalu lalang truk pengangkut hasil tambang galian C menelan korban jiwa. Dimana dikabarkan ada seorang warga tertabrak oleh truk pengangkut galian C tersebut.

"Aktifitas penambangan galian C di wilayah tersebut juga ditemukan banyak yang ilegal alias tak mengantongi izin atau izinnya sudah kadaluarsa tapi tetap beraktifitas. Ini kan jelas merugikan negara dan sangat patut diusut sebelum menelan kerugian negara lebih besar," tutur Kadir.

Ia yakin hasil yang didapatkan para pelaku penambangan galian C di Kabupaten Maros tak sebanding dengan nilai yang disetorkan ke kas negara.

"Aktifitas eksploitasi SDA dan minerba di sana sudah berlangsung lama dan bisa dicek berapa besaran kontribusi kegiatan itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros khususnya. Kami yakin tak sebanding," jelas Kadir.

ACC Sulawesi, terang Kadir, sangat berharap Dit Reskrimsus Polda Sulsel segera mengusut kasus ini agar aktifitas penambangan galian C di Kabupaten Maros tak menimbulkan lebih besar kerugian negara serta ancaman lebih besar terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Maros.

"Coba bayangkan jika terjadi dampak bencana akibat keberadaan tambang galian C disana, tentunya Pemda Maros kembali menggelontorkan anggaran besar untuk pemulihan. Kenapa sejak awal tak diantisipasi karena hasil dari kegiatan tambang yang ada tak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah/negara," Kadir menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.