Sukses

Temuan Benda Mencurigakan dalam Saluran Pencernaan Warga Peru

Dari hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan.

Liputan6.com, Denpasar Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional. Kali ini Warga negara Peru yang berhasil ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai begitu yang bersangkutan tiba di terminal kedatangan internasional Investama Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, pria berinisial GTM (55) itu diamankan pada 26 Juni 2019 pukul 16.00 WITA usai menumpang maskapai Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.

Himawan menceritakan, setelah GTM melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

"Petugas kami kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Dari hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM," kata dia, Jumat (19/7/2019).

Setelah upaya pengeluaran, kedapatan benda mencurigakan dalam saluran pencernaan GTM. Yakni kokain yang dikemas dalam 125 bungkus plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode menelan barang bukti. 

"950 gram kokain ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp2.375.000.000,00 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang," katanya.

Kemudian, pada tanggal 4 Juli 2019 juga petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah barang kiriman asal Jerman di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar.

Petugas Bea Cukai mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT (43).

"Petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi paket dan kedapatan 1 plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai narkotika jenis ganja," urainya. 

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka dari kasus penindakan pertama yakni GTM dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sedangkan tersangka dari kasus penindakan kedua, VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.